Kedepankan Restorative Justice, Bupati Ketapang Mediasi Perdamaian Antara Tokoh Adat dan PT Mayawana Persada

0
33

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial dengan menuntaskan perselisihan antara tokoh adat, Tarsisius Fendy, dan pihak PT Mayawana Persada melalui jalan musyawarah mufakat.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata merajut kembali harmonisasi di “Rumah Besar” Kabupaten Ketapang.

​Dalam proses mediasi tersebut, Bupati hadir langsung sebagai penengah untuk memastikan konflik tidak berlarut-larut.

Ia mengapresiasi sikap kooperatif PT Mayawana Persada yang memilih jalur damai sebagai solusi penyelesaian masalah.

​”Sikap yang ditunjukkan perusahaan adalah cerminan dari investasi yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga peduli pada ekosistem sosial. Ini adalah langkah kesatria,” ujar Bupati.

​Sebagai tindak lanjut, Bupati memberikan kepercayaan kepada kuasa hukum Rupinus Junaidi, S.H., untuk mengomunikasikan hasil perdamaian ini kepada pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Bupati berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

​”Besar harapan kami agar semangat perdamaian ini disambut terbuka oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga keharmonisan dapat pulih tanpa melalui proses hukum yang panjang,” tambahnya.

​Selain menyelesaikan konflik, Bupati juga menekankan empat poin krusial yang tertuang dalam “Surat Bupati Ketapang” bagi PT Mayawana Persada ke depannya:

1.​Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Mengutamakan warga Ketapang dalam operasional perusahaan.

2.​Pemberdayaan: Melakukan pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar.

3​Dialog: Mengedepankan musyawarah dalam setiap potensi perselisihan.

4.​Komitmen: Menjalankan seluruh kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.

(Ags)