Thursday, November 5, 2026

Jalur Maut Menuju Kursi pesakitan: 57 Gram Sabu di Sintang Siap Disidangkan, Ancaman Hukuman Berat Menanti!

0
12

 

Kasi Pidum Kejari Sintang, Erik Adiarto

LINTASKAPUAS | SINTANG — Teka-teki kelanjutan hukum kasus peredaran gelap narkotika seberat 57 gram yang sempat menghebohkan jagat maya di Sintang akhirnya terjawab sudah. Polres Sintang secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.

Kasus yang sempat viral dan menjadi sorotan tajam publik Sintang ini kini bersiap mengantarkan para pelakunya menuju kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sintang dalam waktu dekat. Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukuman berat membayangi para tersangka, mulai dari penjara bertahun-tahun hingga ancaman hukuman mati.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, AKBP Budi Hartono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sintang yang telah bergerak cepat menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Ini sudah pelimpahan dari kejaksaan. Kami berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah menerima untuk berkas kami,” ujar Kapolres Sintang saat dikonfirmasi, menegaskan sinergi kuat antar-aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.

Saat disinggung mengenai kepastian jadwal persidangan, Kapolres Sintang dengan tegas memberikan sinyal bahwa proses peradilan akan segera bergulir. “Insyaallah, sebentar lagi sidang,” singkatnya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sintang,Erik Adiarto mengungkapkan bahwa proses administrasi hukum telah tuntas dilaksanakan pada pekan lalu. Pihaknya menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tahap dua penyerahan tersangka serta barang bukti telah resmi dilakukan.

“P-21 dan sudah kami lakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis minggu lalu, tanggal 29 Oktober 2026,” jelas Kasi Pidum Kejari Sintang.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Sintang memastikan bahwa perkara ini tidak akan berlama-lama di kejaksaan. Dalam waktu dekat, surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sintang agar persidangan dapat segera digelar secara terbuka.

Terkait dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, pihak Kejari Sintang menegaskan bahwa ancaman hukumannya sangat serius mengingat beratnya barang bukti sabu yang disita mencapai 57 gram.

“Terhadap ancaman hukumannya sebagaimana pasal yang disangkakan, itu dari minimal 6 tahun ke atas, bahkan sampai mati,” tegas Kasi Pidum Kejari Sintang, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika di bumi Senentang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sintang bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Publik kini menanti jalannya persidangan demi tegaknya keadilan dan pembersihan Sintang dari cengkeraman barang haram tersebut.

error: Content is protected !!