
LINTASKAPUAS | SINTANG – Pencarian panjang terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan sabu puluhan kilogram di Kabupaten Sintang berakhir dengan kabar duka dari negeri jiran. DPO bernama ‘Yusuf alias andi’ dinyatakan meninggal dunia di Malaysia.
Kabar itu disampaikan langsung Kapolres Sintang, AKBP Budi Hartono, saat dikonfirmasi awak media di Sintang, Selasa (4/11/2026).
“Bisa kami jelaskan bahwa untuk DPO Yusuf alias Sandi sudah meninggal dunia, telah meninggal dunia di daerah Malaysia,” ujar AKBP Budi Hartono.
Yusuf merupakan buron utama dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat *59 kilogram* yang diungkap Polres Sintang beberapa waktu lalu. Kasus ini sempat menggemparkan Kalbar karena jumlah barang bukti yang fantastis dan jaringan peredaran yang diduga lintas negara.
Kabur Lewat Jalur Tikus, Tewas Karena Sakit
Kapolres mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai DPO, Yusuf melarikan diri dari Sintang dan menyeberang ke Malaysia.
“Kalau keterangan dari pihak Malaysia, melalui jalur tidak resmi,” kata Budi Hartono.
Pelarian itu tidak berlangsung lama. Sekitar dua minggu lalu, Polres Sintang menerima informasi dari otoritas Malaysia bahwa Yusuf meninggal dunia.
“Kabar meninggal sekitar dua minggu yang lalu, langsung dari pihak Malaysia. Kita dibantu oleh Polres Kapuas Hulu juga berkoordinasi untuk (pemulangan jenazah),” jelasnya.
Jenazah Yusuf kemudian dipulangkan ke Indonesia dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Soal penyebab kematian, Kapolres menegaskan berdasarkan keterangan resmi dari rumah sakit di Malaysia, Yusuf meninggal karena sakit, bukan karena kekerasan atau kecelakaan.
“Penyebab kematiannya karena sakit, kalau untuk keterangan dari rumah sakit di Malaysia,” tegasnya.
Kasus Tidak Gugur, Satu Tersangka Lain Menuju Meja Hijau
Meski DPO utama meninggal dunia, penanganan perkara 59 kg sabu itu tidak berhenti. Kapolres memastikan satu tersangka lain dalam jaringan yang sama sudah masuk tahap penuntutan.
“Kalau untuk proses yang satunya, Alhamdulillah saat ini sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Kami terima kasih untuk Kejaksaan yang sudah menerima,” ujar AKBP Budi Hartono.
Dengan pelimpahan tahap II itu, berkas dan tersangka sudah resmi menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Artinya, persidangan tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Sintang.
“Berarti sebentar lagi sidang, Pak ya? Insyaallah,” tutup Kapolres menjawab pertanyaan wartawan.
Pesan Kapolres: Jalur Perbatasan Masih Jadi PR
Kasus Yusuf menjadi gambaran betapa rawan jalur perbatasan Sintang – Kapuas Hulu – Malaysia dimanfaatkan jaringan narkoba. Pelarian lewat jalur tidak resmi yang dipilih Yusuf menunjukkan masih banyak celah di perbatasan yang harus diawasi bersama TNI, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Polres Sintang mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Badau, Nanga Badau, dan Entikong, agar tidak tergiur menjadi kurir atau penampung buronan narkoba. Imbalan yang dijanjikan bandar tidak sebanding dengan ancaman hukuman mati dan risiko nyawa seperti yang dialami Yusuf.
Penulis: Tim Redaksi LINTASKAPUAS
Sumber: Wawancara Kapolres Sintang, AKBP Budi Hartono










