
LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dipastikan bertambah. Jika saat ini jumlah anggota DPRD Sintang 35 orang, tahun 2019 nanti bertambah 5 dan menjadi 40 orang.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Supranto Aji. Ditemui disela verifikasi faktual partai politik, Selasa (30/1) kemarin, Supranto mengatakan penambahan kursi itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 13 tahun 2018. “Sesuai keputusan itu, alokasi kursi untuk Pileg 2019 di Kabupaten Sintang sebanyak 40,” katanya.
Mengenai komposisi Daerah Pemilihan (Dapil), nantinya akan disusun oleh KPU lebih lanjut. “Penyusunan Dapil nanti akan kami serahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar. Sebelumnya, kami lebih dulu melakukan uji publik tanggal 7-13 Februari,” bebernya.
“Untuk mengetahui Dapil yang bertambah jumlah kursi atau kurang? semunya tergantung dari hasil uji publik yang dilaksanakan itu,” sambungnya.
Ia menambahkan, komposisi Dapil dan jumlah kursi DPRD Sintang yang diusulkan, juga akan diumukan oleh KPU RI. “Kalau tidak salah, keputusannya bulan Maret mendatang. Saat ini, KPU Sintang masih dalam tahap mengajukan usulan,” katanya.
Bertambahnya jumlah kursi pada Pileg 2019 disambut positif oleh partai politik (parpol). Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Toni mengatakan bahwa memang sudah seharusnya jumlah kursi bertambah jika melihat komposisi jumlah penduduk Bumi Senentang saat ini. “Penambahan kursi harus proporsional. Karena harus memperhatikan jumlah penduduk,” tegasnya.
Toni juga mengingatkan agar penambahan jumlah kursi tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh Undang Undangan maupun Peraturan KPU. “Dalam menetapkan kursi, tidak boleh ada kepentingan pribadi. Karena, saat kami rapat, KPU menjelaskan bahwa harus tersebar dan mengakodir apa yang ada wilayah ini,” pungkasnya.










