
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apatatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari pegawai pemerintah harusnya mengabdi dan bekerja dengan sungguh-suguh tulus dan ikhlas kepada negara untuk melayani masyarakat. Karena PNS atau ASN sudah diberikan fasilitas oleh negara dari mulai gaji kendaraan dinas dan lain sebagainya.
Namun hal ini berbeda dengan realita yang terjadi di kantor Kecamatan Pemahan yang mana masih ada oknum PNS yang jarang masuk kantor bahkan bisa dibilang tidak pernah sama sekali bekerja meskipun SK nya sudah ditetapkan untuk bekerja di kantor kecamatan tersebut.
Hal ini diakui oleh Camat Pemahan, Sudirman Sinaga, yang mana Ia menegaskan akan melakukan pembinaan terhadap pegawai PNS di kantornya yang jarang masuk tersebut.
Terlebih diakui Sinaga, kalau memang di kantor camat pemahaman ada pegawainya berinisial DN yang jarang masuk kerja. Padahal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang bersangkutan harusnya sudah mulai masuk kerja di kantor Camat Pemahaman mulai 1 Juni 2021.
“Sejak 1 Juni Pegawai inisial DN ini hanya datang sekali ke kantor camat, tepatnya pekan lalu untuk menyerahkan fotocopy berkas,” ungkapnya, Selasa (15/6).
Lanjut Sinaga menjelaskan, dari pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya tidak masuk kantor karena saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Dinas Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) Ketapang. Namun, Sinaga menilai harusnya yang bersangkutan tetap masuk kerja meskipun sedang mengurus proses kepindahan.
“Sudah saya sampaikan, sambil mengurus kepindahan itu segera masuk sesuai SK, kalau nanti ada pemindahan silahkan pindah, sekarang harusnya masuk dulu bekerja,” tuturnya.
Sinaga menilai, harusnya dengan adanya penambahan pegawai di kantor camat pemahan ini maka dapat membantu dan mengurangi beban kerja di kecamatan terlebih pegawai ini baru dipindahkan ke kantor camat pemahan pada 1 Juni 2021 lalu. Namun nyatanya hal ini tidak terjadi lantaran pegawai tersebut tidak masuk kerja.
“Kalau petugas nambah pasti kerja semakin ringan, tapi kalau begini ya kita tetap jalankan sistem yang sudah ada dan tetap berupaya melakukan pelayanan publik semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Sinaga menegaskan, akan membina pegawai yang jarang masuk kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai pimpinan kita jalankan PP nomor 53 tahun 2010,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Endo, mengatakan pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja merupakan kewenangan pejabat di lingkungan kerja masing-masing.
“Yang tidak masuk kerja dipanggil dan dibina berupa teguran lisan, itu kewenangan pimpinannya,” terangnya.
Endo menjelaskan, setelah ditegur secara lisan belum juga ditanggapi, maka ditegur secara tertulis. Jika teguran tertulis juga tidak diindahkan, maka pimpinan bisa membuat berita acara tidak puas yang disampaikan kepada BKPSDM Ketapang.
“Setiap pegawai yang tidak masuk kerja harus disertai keterangan. Jika sakit, maka harus membuat surat keterangan cuti sakit,” tuturnya.
Endo menegaskan, jika pegawai tidak masuk kerja sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksinya bisa ke pemecatan.
“Jika pimpinan sudah menyampaikan kepada kami, berarti pembinaan oleh pejabat berwenang sudah dilakukan. Kami lihat lagi seperti apa bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut. Jika memang tidak masuk kerja sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksinya bisa ke pemecatan,” tukasnya. (Agsfy)










