Akibat Cemburu, Seorang Pria Tega Aniaya Pacarnya

0
148

*Mulai Dari Memukul Hingga Menyetrika Wajah Korban*

Foto Pelaku AR saat diamankan di Polres Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Seorang Pria berinisial AR (40), warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, tega menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh. Diduga AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023) kemarin.

“Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang bahkan pelaku menyiram korban menggunakan air panas kearah paha kanan korban,” terang Yasin Kamis (18/05/2023)

Yasin melanjutkan, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelasnya lagi.

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Ags)