
LINTASKAPUAS | SINTANG – Vivi Budiyanti merupakan anak dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Riyan yang membunuh keluarganya tak sepadan dengan apa yang dilakukan terhadap keluarganya.
“Hukuman mati itu, sesuai dengan keinginan keluarga, karena itu adalah hukuman paling terberat. Hanya saja menurut saya itu tidak sepadan dengan tiga nyawa yang dihilangkannya,” ungkap Vivi kepada sejumlah wartawan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, menurutnya hukuman tersebut tidak sepadan karena terdakwa sudah menghabisi nyawa kedua orang tuanya, terdakwa juga dengan tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia 6 tahun.
“Dalam sidang putusan vonis ke depan, saya berharap terdakwa tetap diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sintang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Vivi.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum yaitu hukuman mati.
“Sesuai dengan fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan dengan keji dan tanpa perikemanusian,” tegas Putro.










