Anggota Kopbun Pelang Sejahtera Pertanyakan Pemotongan Pajak Dari Dana SHU Sebesar Delapan Miliar

0
181
Foto ilustrasi. (Foto Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Masyarakat Desa Sungai Pelang mempertanyakan pemotongan pajak dari dana Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2022 sebesar delapan miliar yang dikelola oleh pengurus inti Koperasi Kebun (Kopbun) Pelang Sejahtera mitra dari Perusahan Kebun Kelapa Sawit Limpah Sejahtera.

Dalam keterangannya salah satu anggota Kopbun Pelang Sejahtera, Ramsyah mengatakan, bahwa dana SHU Kopbun Pelang Sejahtera pada tahun 2022 yang akan diterima pada tahun 2023 ini sebesar Rp. 15 miliar. Namun dirinya mempertanyakan terkait adanya pemotongan pajak sebesar delapan miliar rupiah tersebut.

“Informasi yang saya terima bahwa dana SHU koperasi kebun Plasma Pelang sejahtera tahun 2022 jumlahnya Rp. 15 miliar, namun yang menjadi pertanyaan dana SHU tersebut akan dipotong sebesar delapan miliar untuk pembayaran pajak, pajak apa?,” ungkap Ramsyah, melalui via telpon WA, Minggu (16/04/2023).

Terkait hal tersebut, Ramsyah meminta agar hal ini disampaikan melalui rapat anggota, agar semua menjadi transparan, jangan pihak pengurus mengambil kebijakan sendiri.

“Pajak yang dibayar mulai dari tahun 2017, seharusnya pihak pengurus melakukan musyawarah dulu bersama anggota, jangan mengambil keputusan sendiri, karena dana SHU tersebut ada hak anggota,” ketusnya.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Desa Sungai Pelang, Hariandi sangat menyayangkan dengan permasalahan yang kerap muncul di koperasi kebun plasma ini, yang mana ia menilai bahwa permasalahan muncul akibat kurang terbukanya pihak pengurus terhadap anggota koperasi kebun.

“Permasalahan kebun plasma ini sering terjadi, bukan hanya di Pelang Sejahtera saja, namun juga ada di beberapa desa lainnya. Namun yang menjadi prihatin kita semua untuk kebun plasma di Desa Pelang Sejahtera ini, saya nilai kurangnya transparansi pihak pengurus kepada anggotanya,” nilainya

Hal itu diakui Hariandi dikarenakan pihak pengurus koperasi sendiri tidak benar benar menjalankan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti yang sudah tertuang di Kopbun Pelang Sejahtera.

“Jika dilihat dari pajak yang dibayarkan mulai tahun 2017, berarti selama ini pajak tersebut tidak dibayar, ditambah lagi hal ini baru diketahui oleh masyarakat sekarang, kemana uang pajak tersebut,” cetusnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melaui via chat WA, Ketua Kopbun Pelang Sejahtera Sadran, membenarkan bahwa ada pembayaran pajak yang dipotong dari dana SHU tahun 2022 senilai delapan miliar bahkan hampir sepuluh miliar.

“Bukan delapan miliar hampir sepuluh milar,” tulisnya.

Sadran menjelaskan pemotongan dana SHU yang hampil sepuluh miliar tersebut untuk membayar pajak yang belum dibayar sejak tahun 2017.

“Pembayaran pajak tersebut mulai dari tahun 2017,” terangnya.

Ironisnya, Sadran tidak bisa menjelaskan pajak apa yang dibayar, namun terkait hal tersebut dirinya mengatakan akan dijelaskan kepada masyarakat (Anggota Kopbun) pada saat Rapat Akhir Tahun (RAT) nantinya.

Selain itu, Sadran juga mempersilahkan masyarakat untuk menanyakan hal tersebut di Kantor Pajak Pratama jika masyarakat tidak percaya.

“Saya tidak bisa menjelaskan melalui HP, namun kami akan menjelaskan itu di RAT beserta bukti buktinya,” tuturnya.

“Dan kalau masyarakat tidak percaya, silahkan tanyakan ke Kantor Pajak Pratama,” tukasnya.

(Ags)