
Dalam sambutannya Drs Heronimus Tanam mengatakan bahwa kegiatan Musdat DAD yang ke-VI ini dalam rangka memilih kepengurusan DAD Kabupaten Ketapang periode selanjutnya. Selain itu juga sebagai wadah silaturahmi.
“Hari ini DAD kabupaten menggelar kegiatan musdat yang ke-VI yang mana DAD kabupaten mempunyai agenda tahunan seperti penyelenggaraan Pentas Seni Budaya yang seperti saat ini tengah berlangsung selain itu juga seperti kegiatan Karnaval, Pameran dan kegiatan budaya adat dayak lainnya,” ungkapnya.
Heronimus Tanam menjelaskan bahwa dalam kegiatan Musdat kali ini pihaknya juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, guna memberikan pemahaman terkait masalah hukum.
“Sebelum kegiatan pokok Musdat, tadi terlebih dahulu kita memberikan pemahaman tentang hukum atau Restorative Justice kepada peserta Musdat yang mana hal tersebut dipaparkan langsung oleh Bapak Kajari Ketapang, Alamsyah yang didampingi oleh Bapak Kasi Pidum,” terangnya.
Menurut Heronimus pemahaman hukum oleh masyarakat terutama masyarakat adat itu sangat penting agar selain menghargai hukum adat juga harus mematuhi hukum negara.
“Maka dalam Musdat kali ini kita mengangkat Tema ‘ Melalui Musdat ke VI DAD Kabupaten Ketapang, Mari Kita Menggali dan Melestarikan Adat Istiadat Seni dan Budaya Ketapang Sebagai Warisan Budaya Bangsa Untuk Ketapang Berdaulat Maju dan Sejahtera,” paparnya.
Terkait kegiatan Musdat Heronimus Tanam berharap agar seluruh peserta bisa mentaati aturan tata tertib sehingga kegitan musdat kali ini bisa menghasilkan hal yang baik dan berjalan dengan lancar.
“Saya harap kegiatan musdat yang sudah memasuki hari kedua ini bisa berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai,” harapnya.
Terkait Restorative Justice Heronimus Tanam mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum, yang mana diakuinya saat ini banyak sekali permasalahan di masyarakat terutama permasalahan lahan bersama pihak perusahaan.
“Tidak semua permasalah harus melalui jalur hukum, bisa saja tipiring, jadi melalui restorative justice ini mudah mudahan bisa sejalan dengan aturan masyarakat adat,” ucapnya.
Namun terkait perbuatan yang kerap kali dilakukan oleh oknum masyarakat terutama masyarakat adat, dirinya menegaskan DAD tidak akan mencampuri dan harus diselesaikan secara aturan hukum negara.
“Kalau pelaku oknum masyarakat ini sudah seringkali membuat kesalahan atau berbuat tindak pidana maka harus dihukum secara hukum negara,” tukasnya.
(Ags)










