
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan satu orang warga Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang berinisial SA (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 20.00 Wib. Saat diamankan, pelaku sedang asyik menggunakan sabu.
Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Iptu. Anggiat Sihombing, menyampaikan bahwa pelaku SA diamankan di sebuah rumah yang diketahui milik Darwin , di Dusun Pemuatan Batu Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.
” Benar, bahwa pada hari selasa kemarin tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib, anggota kita melakukan upaya hukum kepada pelaku SA ini karena saat kita datang ke TKP, pelaku bersama beberapa rekannya termasuk si pemilik rumah yaitu Darwin sedang mengkonsumsi narkotika yang kita duga sabu,” ujar Sihombing.
Lanjut Sihombing, kemudian pada saat itu Petugas langsung mengamankan ketiganya dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, saat petugas menanyakan barang bukti lainnya, terduga pelaku Darwin dan Wiwik berusaha kabur melalui belakang rumah, dan sempat dikejar petugas. Keduanyapun berhasil kabur dari kejaran petugas.
” Karena suasana malam hari dan kedua pelaku kabur kedalam hutan belakang kampung, sehingga menimbang keselamatan petugas, terpaksa kami hentikan pengejaran, kami pun melanjutkan mengamankan pelaku SA dan menggeledah ke dalam kamar rumah pelaku Darwin dan kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa beberpa paket plastik bening berisi sabu,” akunya.
Dari hasil penangkapan SA, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 26 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16,61 gram bruto, 1 (satu) butir setengah pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 1,15 gram, 1 (satu) butir pil yang warna biru yang diduga Narkotika jenis Ekstasi berat bruto 1,40 gram, 1 (satu) Bong atau alat hisap sabu yang dalam tabung kacanya masih tersisa Narkoba jenis Sabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah tempat bekas permen dari seng dan 1 (satu) buah tas warna coklat
” Saat ini Pelaku SA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)










