Polsek Benua Kayong Tangkap Pengedar Sabu

0
630
Foto Tersangka DS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Ketapang. (Foto Edit Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan seorang warga berinisial DS (35), di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kamis (10/06/2021) sekira pukul 00.10 Wib. Pelaku DS terpaksa diamankan karena kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu didalam tas yang dibawanya dan Pelaku DS merupakan terduga Pengedar Sabu yang kerap meresahkan warga.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Iptu. Anggiat Sihombing, menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Benua Kayong mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi. Dan saat dilakukan pengintaian, Pelaku DS sudah berada di TKP.

” Saat anggota Polsek Benua Kayong melakukan pengintaian, si pelaku DS ini sedang menunggu di depan warung, dan akan siap bergegas pergi, petugas pun segera melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat,” ujar Sihombing, Minggu (13/06) siang.

Lanjut Sihombing menjelaskan, saat digeledah, petugas berhasil mengamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

” Untuk Barang bukti tersebut berupa, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,
2 (dua) buah kantong klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,69 ( satu koma enam sembilan ) Gram Bruto, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merek CONSTANT, 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sendok narkoba, 1 (satu) buah handphone lipat warna hitam merek SAMSUNG, 1 (satu) buah handphone android merek VIVO, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam,” paparnya.

Sihombing menambahkan, saat ini Pelaku DS dan seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)