Babak Baru Korupsi LPJU dan BUMD Ketapang: Jaksa Tunggu Hitungan Kerugian Negara untuk Tetapkan Tersangka

0
249
Foto Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Perkembangan penanganan perkara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, kini memasuki babak baru dengan status naik penyidikan.

Saat dikonfirmasi Kajari Ketapang, Ricky Febriandi melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan bahwa pada bulan Januari 2026 tim Penyidik telah menaikkan status pemeriksaan ke tahap Penyidikan.

“Kasus LPJU tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” ujar Panter saat ditemui di Lapangan, Selasa (3/3/2026), siang.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ketapang Energi Mandiri (PT. KEM) Panter mengatakan masih status penyidikan dan juga menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Statusnya masih tetap sama yakni penyidikan, namun perkembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT. Ketapang Energi Mandiri, saat ini Tim Penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” paparnya.

Nantinya, lanjutnya, hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli akan dipergunakan sebagai alat bukti yang fundamental untuk mendukung pemenuhan unsur kerugian negara dalam proses penyidikan, agar penyidik dapat menentukan sikap selanjutnya.

“Intinya perkara ini masih berjalan dan tidak stuck. Semua ada prosedur yang harus dijalani, termasuk untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.

(Ags)