LINTASKAPUAS I KETAPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang disorot masyarakat lantaran rekrutmen sejumlah Anggota Panwaslu kecamatan Existing dan yang mendaftar baru pada bulan Mei Tahun 2024 ada sebagian tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS dan PPPK.
Berdasarkan data yang di peroleh dari berbagai pihak, bahwa Anggota Panwaslu kecamatan banyak dari kalangan Guru ASN baik PNS ataupun PPPK bahkan ada juga yang berstatus kepala sekolah.
Meski double job dan dobel gaji serta tanpa izin atasan langsung Bawaslu Ketapang tetap meloloskan mereka yang berstatus sebagai ASN pada proses evaluasi Panwascam Exsisting dan pendaftaran baru. Sebagaimana terlampir pada Pengumuman Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor : 018/KP.01.00/KN-03/5/2024
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Ketapang Ucup Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pengajuan izin dari ASN yang masuk menjadi anggota Panwaslu kecamatan, menurut kadisdik, seharusnya bagi ASN yang akan mendaftar menjadi komisioner Panwaslu kecamatan wajib mengajukan surat Rekomendasi untuk disampaikan ke Bupati, kemudian yang berwenang mengeluarkan izin adalah bupati bukan Kepala Dinas.
“Kami tidak pernah menerima pengajuan dan menandatangani surat izin ASN yang menjadi anggota Panwaslu kecamatan, sebenernya sesuai aturan juga kami tidak berwenang mengeluarkan izin adalah bupati, kalau kami di Dinas pendidikan hanya rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan (13/8/2024).
Ketua Bawaslu RI berdasarkan surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB. Larangan menerima double income dan bekerja doubel. Misalkan Panwascam iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” papar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan (6/1/2023)
Sementara itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/23).
“Izin perlu diberikan kepada ASN, khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” jelas Suhajar.
Jika melihat aturan yang ada, Tindakan Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan meloloskan Panwascam rangkap jabatan dan double job dan gaji sangatlah bertentangan dengan aturan perundangan-undangan dan melanggar ketentuan dalam Pedoman Evaluasi Peserta Existing Panwascam dan Pendafar baru.
Keputusan Bawaslu berpotensi mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Bawaslu Ketapang karena dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwascam Exsisting dan Pendaftar baru yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi.
Komisioner yang berstatus PNS/ASN tidak boleh menerima gaji pada instansi pemerintah tempat yang bersangkutan melaksanakan tugas, selama masih berstatus Komisioner. Hal itu tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Larangan rangkap jabatan bagi Penyelenggara Pemilu dalam hal ini jajaran Bawaslu sudah cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu Bawaslu Ketapang harus proaktif mencari informasi untuk memastikan Anggota Panwascam yang terpilih tidak rangkap jabatan.
Sedangkan bagi para ASN (PNS dan PPPK) jika terpilih juga harus mengundurkan diri karena dobel job dan Gaji. Sebagaimana termuat dalam PP nomor 11 tahun 2017 pasal 278.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir tidak menjawab atau membalas pertanyaan melalui via chat whatsapp.
(Ags)