Bekerja Dalam Denda, Kontraktor Pelaksana Jembatan Sungai Tapah Sudah Cairkan Dana 90 Persen

0
117
Foto: Kadis PUTR Ketapang Dennery Dan Kabid Bina Marga, Rahmat, saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Ketapang. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Tapah Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang yang dikerjakan oleh pelaksana CV Pilar Permata Abadi dengan anggaran APBD-DAU Kabupaten Ketapang sebesar 4,8 miliar dinilai sudah melampaui batas tahun anggaran ironisnya pekerjaan tersebut sampai saat ini masih belum selesai.

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, bahwa pihak kontraktor (CV Pilar Permata Abadi) sudah melakukan adendum dan diberikan kesempatan waktu dengan bekerja dalam denda untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih belum sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Terkait masa kontrak kerja pembangunan Jembatan Sungai Tapah memang sudah selesai, namun pihak kontraktor pelaksana CV Pilar Permata Abadi meminta perpanjangan waktu atau adendum,” kata PPTK Bidang Bina Marga, Agus saat ditemui di Kantor Dinas PUTR belum lama ini.

Agus melanjutkan, pada saat adendum perpanjangan waktu pihak kontraktor pelaksana juga belum bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut, oleh karena itu pihaknya memberikan kesempatan waktu yakni bekerja dalam denda.

Diakui Agus, pemberian adendum dan pemberian kesempatan waktu terhadap pelaksana proyek sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“Karena sampai dengan 15 Desember 2024 juga belum selesai, maka kami memberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2024. Namun setelah perpanjangan waktu pekerjaan pembangunan dua Buah Abument Jembatan Girder tersebut belum juga terselesaikan,” terangnya.

Lanjutnya, karena sampai dengan 31 Desember 2024 juga belum selesai maka kami dari PPTK dan KPA serta Kepala Dinas melakukan pemberian Kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 31 Januari 2025 dengan denda 1/1000.

Menurut PPTK Agus, pemberian kesempatan sudah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Ada empat penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam pengadaan. Salah satunya adalah peristiwa konpensasi, sebagaimana diatur pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK), dalam hal pembangunan jembatan sungai tapah sulitnya memasukan material, karena akses awal melalui sungai maram sudah tidak bisa dilalui,” paparnya.

Agus memaparkan, pekerjaan lanjutan pembangunan Membatan Sungai Tapah terdiri pembangunan dua buah Abutmen. Dengan satu Abument bagian depan terpasang batu kali dan timbunan.

“Kemudian untuk pekerjaan mayornya adalah pengadaan Besi Girder dan komponennya kurang lebih 50% dan kabarnya sudah ada di workshop,” paparnya.

Agus mengakui, terkait pekerjaan tersebut pihak pelaksana sudah mengambil uang muka juga mengajukan termin. Yang mana dijelaskannya hal itu berdasarkan perhitungan progres dilokasi kerja sudah mencapai 90 persen.

“Dari pekerjaan tersebut sudah dicairkan dananya sebesar 90 persen dan itu dihitung berdasarkan progres pekerjaan yang sudah ada dilapangan,” akunya.

Untuk diketahui, bahwa progres dilapangan hanya terbangun satu buah kepala jembatan (Abument) pada titik awal sedangkan untuk yang di seberang sungai belum terbangun sama sekali.

(Ags)