Beredar Isu, Oknum LSM yang Kawal Kasus Bantan Sari Ditunggangi Kepentingan Politik

0
603
Foto Sekjen LSM Gasak, Hikmat Siregar. (Foto Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pasca penahanan terhadap LH yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang yang tersandung dalam dugaan kasus korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau. Muncul isu bahwa kasus ini digiring dan terkuak
lantaran adanya kepentingan politik terkait pergantian LH sebagai anggota DPRD Ketapang.

Bahkan isu beredar juga menyeret nama oknum LSM berinisial HS yang dinilai terlihat sangat konsen dalam mengawal dugaan kasus korupsi tersebut. Namun ada sedikit perbedaan dengan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Ketapang yang seolah tidak nampak oleh oknum LSM tersebut.

Hal tersebut terbukti, HS terlihat sangat konsen mengawal kasus ini bahkan sempat menjadi pelapor dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalbar pada beberapa waktu lalu namun ironisnya hal ini terkesan hanya berlaku untuk kasus LH, lantaran dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi di Ketapang oknum LSM berinisial HS malah terkesan bungkam dan tidak melakukan hal yang sama.

Seperti saat kasus gratifikasi oleh mantan Kepala Dinas PUTR pada bulan Oktober 2018 lalu, HS yang sudah berada di Ketapang tidak pernah melakukan aksi demo terhadap APH yang menangani kasus tersebut untuk mendesak pengungkapan kasus tersebut secara terang benderang.

Kemudian pada saat kasus mantan ketua DPRD Ketapang HM yang ditangkap karena dugaan korupsi melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, HS tidak pernah melakukan aksi demo dan hal-hal yang berkaitan sebagai tugas dan fungsinya yang diakuinya pada kasus LH sebagai sosial control.

Padahal jika melihat dari kedua kasus tersebut juga jelas merugikan keuangan negara namun HS terkesan tidak bersuara padahal dalam kasus LH ia mengaku konsen sebagai sosial control dan kerugian negara hal ini semakin membuat isu mengenai dirinya ditunggangi untuk menggiring kasus LH semakin mencuat.

Namun Saat dikonfirmasi, Sekjend LSM Gasak, Hikmat Siregar membantah isu terkait dirinya yang ditunggangi dalam pengawalan kasus dana desa Bantan Sari. Ia menegaskan kalau apa yang dilakukannya murni sebagai sosial kontrol sebagai LSM.

“Tidak ada kepentingan politik atau apa, ini murni sosial kontrol terhadap penyimpangan penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN,” katanya Sabtu (24/04) malam.

Hikmat mengaku kalau dirinya tidak mengerti soal politik dan jika ada pihak yang menghubungkan ini sebagai penggiringan kasus maka hal tersebut tidak benar.

“Karena Gasak sudah berapa kali menggelar kegiatan diskusi publik soal dana desa, sudah berapa kali melaporkan desa terindikasi ada penyimpangan bukan cuma bantan sari saja,” akunya.

Terlebih diakuinya kalau penyidik dalam memproses persoalan hukum tentu tidak bisa diintervensi sehingga bagaimana mungkin bisa LSM menggiring proses hukumnya, terlebih dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum tidak mungkin penyidik berani memutuskan seseorang sebagai tersangka, pertanyaannya ada tidak perbuatan melawan hukum di kasus bantan sari, silahkan pembuktiannya di uji di Pengadilan Tipikor Pontianak nantu,” jelasnya.

Hikmat menegaskan kalau dirinya cuma sebatas mengawal kasus tersebut tanpa melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.

“Tinggal menunggu pembuktian di pengadilan nanti,” tukasnya. (Agsfy)