LINTASKAPUAS | SINTANG — Polemik pertanahan yang melibatkan keluarga ahli waris almarhum Atmiran di Kabupaten Sintang memasuki babak baru yang kian meruncing. Syahrul Fitni, anggota keluarga ahli waris, secara terbuka membongkar inkonsistensi sikap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sintang yang dinilai berbelit-belit dan terkesan melindungi praktik mafia tanah.
Konflik ini berpusat pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3484/Tanjung Puri atas nama Atmiran (kini masuk wilayah Kelurahan Alai) yang selama bertahun-tahun seolah “dihilangkan” dari data resmi BPN Sintang. Padahal, produk hukum negara ini sah diterbitkan melalui program PRONA.
“Kami menduga kuat ada upaya sistematis untuk melindungi pihak tertentu melalui manipulasi dan pergeseran peta bidang SHM 2816 di atas tanah sah milik Atmiran,” tegas Syahrul Fitni saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Kejanggalan birokrasi ini semakin nyata ketika warkah asli SHM 3484 akhirnya ditemukan di BPKAD Sintang dan dikembalikan kepada ahli waris pada 26 Februari 2026. Berdasarkan hasil plotting resmi tertanggal 13 Maret 2026 yang dihadiri Lurah Alai, Camat Sintang, dan petugas ukur BPN, dipastikan bahwa SHM 3484 berada di lokasi yang sah, berbatasan dengan SHM 2816 di utara dan rencana jalan di selatan.
Namun, sikap kontradiktif ditunjukkan BPN Sintang dalam rapat 31 Maret 2026 dan surat resmi 24 April 2026. BPN secara sepihak menolak hasil plotting tersebut dan mengubah-ubah narasi—mulai dari menyuruh ahli waris berurusan dengan pemegang SHM 2816 (Ahli Waris Tainoko), hingga menyebut posisi SHM 3484 berada di badan Jalan Lingkar Hutan Wisata.
Akibat jalan buntu di tingkat lokal, ahli waris resmi mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Nomor Registrasi 0245/LM/V/2026/PTK). Dalam forum pemeriksaan Ombudsman di BPN Sintang pada 19 Agustus 2026, BPN kembali dinilai berputar-putar menghindari substansi tumpang tindih sertifikat.
“Negara tidak boleh kalah atau membiarkan mafia tanah bermain di atas penderitaan rakyat kecil,” pungkas Syahrul.










