LINTASKAPUAS | SINTANG — Perjuangan Syahrul Fitni bersama keluarga ahli waris almarhum Atmiran dalam mencari keadilan hukum menemui jalan terjal. Tidak hanya berhadapan dengan sengkarut birokrasi BPN Sintang, upaya hukum pidana yang ditempuh terkait dugaan penyerobotan tanah sah milik mereka justru kandas di tangan aparat penegak hukum.
Tanah sah berstatus SHM 3484/Tanjung Puri milik Atmiran diketahui telah dikuasai oleh pihak lain (Ahli Waris Tainoko), yang diduga meraup keuntungan finansial dengan menarik sewa dari para pedagang di atas lahan tersebut.
Syahrul Fitni mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan pidana penyerobotan sempat ditolak berulang kali oleh Polres Sintang dan diarahkan ke perdata. Kendati laporan sempat diterima sebagai pengaduan masyarakat (STTPP) berkat intervensi Kapolda Kalbar, penyelidikan tersebut secara sepihak dihentikan pada 17 Juli 2026.
”Penyidik berdalih tidak ditemukan unsur pidana dan mengklaim kami tidak memiliki legal standing. Ini sangat tidak masuk akal mengingat kami adalah pemegang sah SHM,” keluh Syahrul. Hingga kini, surat keberatan dan banding yang diajukan ke Polda Kalbar belum mendapatkan respons memadai.
Selain kepolisian, sorotan tajam juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Sintang. Lembaga adhyaksa tersebut dinilai lamban menanggapi surat keberatan ahli waris tertanggal 17 April 2026. Surat itu mempertanyakan penggunaan dokumen kejaksaan dalam peta overlay BPN tahun 2024, yang diduga menjadi akar timbulnya tumpang tindih peta fiktif di atas tanah milik Atmiran.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di Kabupaten Sintang dalam membersihkan praktik-praktik kotor mafia tanah yang merugikan masyarakat pemilik hak sah.










