
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Menindaklanjuti adanya kegaduhan yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan perusahaan pertambangan
emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Minggu (14/12/2025), Kemarin. Pihak Imigrasi Ketapang akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Ketapang, Ida bagus putu widia kusuma, mengatakan, Tindakan tersebut merupakan perbuatan serius yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, namun juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Untuk itu, Imigrasi Ketapang menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khusunya Kabupaten Ketapang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan kegiatan yang
dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut bersama instansi terkait untuk memastikan status keimigrasian serta legalitas keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang terlibat,” ujarnya Gustu Senin, (15/12), siang.
Gustu menjelaskan, Pengawasan keimigrasian merupakan kewenangan Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Apabila dalam proses pemeriksaan dan koordinasi ditemukan adanya
pelanggaran keimigrasian atau tindakan warga negara asing yang
mengganggu ketertiban umum dan keamanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang siap mengambil langkah tegas berupa Tindakan Administratif. Seperti, pembatasan,
pencabutan izin tinggal, hingga deportasi,” tegasnya.
Namun lanjutnya lagi, jika dalam hal perbuatan tersebut mengandung unsur pidana, Imigrasi akan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan hukum negara serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
“Kami dari Imigrasi mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan permasalahan warga negara asing kepada aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Ags)










