
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kasus dugaan Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2024 diduga Fiktif. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Terkait kasus ini pun, Tim Penyidik Tidak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ketapang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan termasuk pemilik CV dari Harita dan CV Sky Grup.
Sebelumnya kedua perusahaan ini, mendapat Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan judul Pengadaan dan Pemasangan LPJU Jl.Matan Gg. Ramin Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan yang dikerjakan oleh CV Harita dengan Nilai Kontrak Rp 96.010.000.
Sementara itu CV Sky Grup mengerjakan Proyek Pengadaan dan Pemasangan LPJU Dusun Bunga Tanjung Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan dengan nilai kontrak Rp 198.342.000.
Ironisnya, bukannya Diblacklist (Daftar Hitam), CV Harita malah jadi pemenang Proyek Tender atau lelang di Puskesmas Kedondong dengan kegiatan Renovasi/penambahan ruang Lantai 2 Puskesmas Kedondong Kecamatan Delta Pawan dengan nilai kontrak Rp 876.660.587,13 Yang mana sampai saat ini kegiatan tersebut masih progres pengerjaan.
Padahal sebelumnya,
Kegagalan CV Sky Grup dan CV Harita dalam menggarap proyek LPJU tahun 2024 telah mendapat kecaman dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Akia.
Yang mana menurut Akia, perusahaan yang diketahui mengerjakan proyek diduga fiktif tersebut, terancam tidak akan dipakai sebagai pelaksana proyek, terutama di Dinas Perhubungan.
Tak hanya itu, Akia, secara pribadi juga memastikan tidak akan memakai kedua perusahaan tersebut pada proyek apapun di Dishub. Meskipun CV itu hanya dipinjamkan ke orang lain.
“Kalau menurut saya pribadi, CV Sky Grup dan CV Harita tidak boleh dipakai lagi. Tidak akan dijadikan ikut kerja sebagai penyedia di Dishub. Dinas lain pun saya kira harusnya sama (blacklist-red),” tegas Akia, beberapa bulan yang lalu (19/8/2025) melalui via telpon.
Menurut Akia, tidak hanya CV Sky Grup, orang yang melaksanakan proyek juga akan menjadi catatan pihaknya. Hal Itu dilakukan agar para pihak yang punya CV lebih selektif melihat orang.
“Termasuk orangnya. Karena kenapa dia berani pakaikan CV ke orang lain, kalau tujuan hanya mau ambil fee, tapi tidak menjaga kualitas pekerjaan. Asumsinya kan begitu,” cetusnya.
“Ini pelajaran. Supaya lain kali jangan setiap perusahaan mau dipinjamkan kepada orang lain, yang penting dapat duit. Itu pekerjaan tidak benar,” timpalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan masih menunggu penjelasan dari pihak LPSE Ketapang terkait CV Harita bisa menjadi pemenang lelang proyek tersebut.
(Ags)










