Bupati Ketapang Buka Lokakarya Rencana Pembangunan Food Estate

0
909
Foto Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH,.M.Sos, saat membuka kegiatan lokakarya. (Istimewa)

LINTASKAPAUAS I KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan resmi membuka lokakarya rencana pembangunan Food Estate di Areal Teluk Keluang, Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Selasa, (9/2/2021). Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Bupati Ketapang, Martin Rantan, dalam sambutannya mengatakan bahwa lokakarya ini dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Kabupaten Ketapang dalam rencana pembangunan Food Estate pada Kementerian Pertanian, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.

Martin menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Gubernur sangat mendukung Program tersebut.

Lantut Martin mengatakan, dasar pemikiran pembangunan Food Estate adalah Undang-Undang terkait Peraturan Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian dan Kehutanan tentang Lingkungan Hidup, sebagai inovasi untuk mengatasi dampak dari Pandemi COVID-19, yang dinilai sangat berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat utamanya pada sektor perekonomian. Diperkuat dengan instruksi presiden RI agar setiap Kepala Daearah agar mengadakan pembangunan Food Estate di daerahnya.

“Presiden telah mengintruksikan kepada para kepala Daerah tentang Pembangunan Food Estate. Soal dukungan dari provinsi dan masyarakat Kabupaten Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan ini ada legalitasnya,” ucap Bupati Ketapang Martin Rantan, Selasa (9/2).

menurut Martin, ada sekitar 13.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area, tapi ada blok-bloknya.

“Usaha ini akan dipegang oleh suatu perusahaan, setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia,” jelasnya.

Martin menambahkan, bahwa manfaat pembangunan Food Estate selain untuk mencukupi kesediaan pangan masyarakat, dapat juga menyerap tenaga kerja dan juga dapat meningkatkan PAD Ketapang.

“Selain itu, keutungan bagi pemerintah Kabupaten Ketapang adalah Peningkatan Pendapatan Asli Derah PAD). Selama ini kita hanya bergantung pada DAK dan DAU saja,” ungkapnya.

Selain itu diakhir sambutannya, Martin dengan tegas memerintahkan kepada seluruh camat dan Kadis, khususnya Kecamatan Matan Hilir Selatan untuk mensosialisasikan kepada warganya, agar mendukung terwujudnya Food Estate, tidak boleh ada klaim sepihak dari warga atas kepemilikan tanah-tanah yang ada di sana sebab milik negara.

“Agar masyarakat tidak mematok tanah atau lahan yang manjadi rencana area Food Estate, sebab lahan tersebut adalah aset negara atau tanah Negara,” tegas Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, menyatakan sangat mendukung program Food Estate, dimana program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencangkup pertanian, perkebunan bahkan perternakan pada satu kawasan. (Agsfy)