Bupati Lantik Pimpinan Baznas Sintang 2022-2027

0
367
Bupati Sintang lantik lima orang pimpinan Baznas Kabupaten Sintang Periode 2022-2027

LINTASKAPUAS | SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno, melantik lima orang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang periode 2022-2027 berlangsung di rumah jabatan Bupati Sintang, kemarin.

Kelima pimpinan Baznas Kabupaten Sintang tersebut yakni Totok Agus Sudono, Anwar Sayuthi, Ade Muhammad Junaidi, H. Romli dan Hadran M. Nur.

Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam sambutannya yang disampaikan langsung oleh Asisten I bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan Gerakan cinta zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak dan sedekah dan memastikan penyalurannya tepat sasaran, “Gerakan cinta zakat ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kinerja besar, kerja yang sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program berkelanjutan,” kata Yasser dalam sambutan Bupati Sintang.

Yasser berharap kepada para pimpinan BAZNAS Kabupaten Sintang yang telah dilantik kiranya untuk terus meningkatkan pemberian pelayanan zakat yang bermutu kepada masyarakat, “Tetaplah bersemangat dan bekerjasama dengan seluruh pihak untuk membangun Gerakan cinta zakat di Sintang, dan saya juga berharap BAZNAS Sintang dapat bertransformasi dengan luar biasa, lakukanlah terobosan yang baru untuk 5 tahun ke depan, terutama terobosan dalam bidang digital, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan zakat, sehingga dapat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan syariat Islam, Amanah kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas,” harap Yasser.

“Saya mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Sintang agar mendukung BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural di bawah presiden, yakni dengan cara mewajibkan semua ASN atau pegawai yang beragama Islam untuk menyetor 2,5 persen zakat profesi ke BAZNAS Kabupaten Sintang, yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga untuk bantuan sosial keumatan lainnya di Kabupaten Sintang,” imbau Yasser.