Caleg Nasdem Dapil 7 Desak KPU Batalkan Hasil PSU TPS 11 Tuan-Tuan dan Minta DKPP Pecat Oknum Bawaslu Ketapang

0
1790
Foto: Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Ketapang 7, Muhammad Ali (Mamad) saat diwanwancarai awak media di Kantor KPU Ketapang. (Foto Ags)

Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 7, Muhammad Ali atau yang akrab disapa Mamad mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong.

Desakan tersebut disampaikan Mamad dengan melayangkan surat resmi ke KPU Ketapang, Senin (26/2/2024).

Mamad menyampaikan pihaknya punya dasar yang kuat agar hasil PSU di TPS 11 dibatalkan, pasalnya dari hasil penelusuran pihaknya diduga kuat bahwa PSU tersebut cacat hukum serta dikondisikan oleh oknum Panwascam Benua Kayong bersama dengan oknum Bawaslu Kabupaten Ketapang berinisial JS.

“Cacat hukum karena fakta di lapangan temuan yang diklarifikasi PPK, PPS dan KPPS pemilih atas nama Syahrian benar diberikan kesempatan memilih sebanyak 4 surat suara bukan 5 surat suara, sehingga harusnya PSU dilakukan hanya terhadap 4 surat suara yakni Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi,” ungkap Mamad.

Lanjut Mamad menjelaskan, namun karena dugaan kepentingan maka keluarlah rekomendasi Bawaslu Ketapang ke KPU agar pelaksanaan PSU dilakukan sebanyak 5 surat suara, dan setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa oknum Bawaslu Ketapang berinisial JS merupakan kerabat dekat dari satu diantara Caleg yang berasal dari Partai Nasdem yang saat ini sedang bersaing dalam perebutan kursi di DPRD Ketapang.

“JS inilah yang informasinya meminta Panwascam Benua Kayong untuk menyesuaikan laporan yang seharusnya hanya 4 surat suara menjadi 5 surat suara sehingga kemudian keluarlah rekomendasi Bawaslu ke KPU,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa PSU ini awalnya atas dasar permintaan masyarakat, namun faktanya PSU ini terkesan dikondisikan oleh oknum Anggota Bawaslu Ketapang yang seolah-olah mengabaikan fakta lapangan.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan surat rekomendasi Bawaslu Ketapang dengan nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang tidak disertai dengan dalil temuan dan berita acara temuan ke KPU, namun hanya melampirkan nama Syahrian sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat di TPS 11 Kelurahan Tuan -Tuan Kecamatan benua Kayong Kabupaten Ketapang.

Untuk itu, dari apa yang disampaikan, dirinya merasa dizalimi oleh kelakuan oknum Panwascam dan oknum Bawaslu Ketapang sehingga dirinya meminta agar hasil PSU dibatalkan.

“Saya meminta agar Dewan Kehormatan Peyelengara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa, mengadili dan memecat oknum Panwascam Benua Kayong serta JS selaku anggota Bawaslu Ketapang yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” harapnya.

Sementara itu, KPU Ketapang melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Saufi mengatakan, pelaksanaan PSU sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu.

“Pertama kita melaksanakan PSU itu atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten. Sebelum itu, kita juga melakukan kajian kajian dengan pimpinan berkenaan dengan potensi PSU, karena KPU provinsi juga melakukan identifikasi mana yang potensi pontensi PSU di seluruh kabupaten, nah di kabupaten ketapang melaksanakan itu juga,” ujar Ahmad Saufi saat ditemui di Kantor KPU Ketapang, Senin (26/2/2024) siang.

Merespon gugatan tersebut, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir membenarkan jika pihaknya telah didatangi Caleg Nasdem atas nama Muhammad Ali bersama timnya guna meminta klarifikasi terkait PSU TPS 11 Tuan-Tuan.

“Tadi memang ada Caleg Nasdem atas nama Muhammad Ali datang ke kantor Bawaslu. Mereka menyampaikan salinan atau tembusan surat dan meminta klarifikasi. Kami sampaikan terkait PSU telah sesuai mekanisme yang ada,” terang Dofir melalui via chat Whatsapp, Senin (26/2/2024) siang.

Dofir menegaskan, rekomendasi PSU di TPS 11 Tuan-Tuan merupakan surat resmi. Dia pun mempersilahkan yang bersangkutan (Muhammad Ali-red) melakukan gugatan atas pembatalan hasil PSU.

“Silahkan saja (menggugat-red). Surat Rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu surat resmi pak,” tukasnya.

(Ags)