SINTANG-Pernyataan Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro yang meminta oknum anggota terlibat pungli minyak dilaporkan, direspon Ketua Komisi A DPRD Sintang. Ia meminta, pihak kepolisian mengoptimalkan fungsi Satuan Reskrim atau Intel untuk mencari saksi dan barang bukti. “Polres kan punya Satuan Intel dan Reskrim. Manfaatkan satuan itu untuk menindaklanjuti dugaan anggota yang melakukan pungli kasus minyak. Toh selama ini ketika menangkap distribusi minyak illegal, mereka tidak menunggu laporan,” katanya pada wartawan, Kamis (27/10).
“Ndak mungkin dong Polres ongkang-ongkang kaki menunggu pelapor membawa bukti. Gunakanlah SDM organisasi,” katanya lagi.
Ia mengatakan, pernyataannya soal dugaan pungli oknum Polri di Polres Sintang bukan untuk mendeskreditkan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan. “Karena informasi yang saya terima, SPBU menjual minyak diatas HET. Itu tidak diperbolehkan. Makanya, ketika ada masyarakat yang mengeluhkan, saya sampaikan ke publik. Bukan malah saya yang harus melapor dan cari bukti. Tindaklanjuti dong,” katanya.
“Kritikan saya harusnya menjadi bahan koreksi dan introspeksi diri. Agar, penegakan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya. Supaya tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” katanya.
Lagipula, kata politisi PKB ini, Presiden Jokowi sudah mempunyai program reformasi hukum. Sedangkan pemberantasan pungli adalah salah satu bagian dari program reformasi hukum yang dimaksud. “Tujuannya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum, memberikan rasa keadilan dimasyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
“Nah, apa yang saya sampaikan soal pungli minyak, merupakan runtut dari kejadian sebelumnya. Yakni munculnya isu surat kaleng untuk Kapolres. Kemudian terjadi penangkapan. Saat terjadi penangkapan, yang ditanya tentu dari mana asal minyak yang dimaksud atau berapa harganya,” katanya.
Jawaban dari pelaku distribusi minyak illegal seharusnya menjadi petunjuk agar menindaklanjuti SPBU yang menjual minyak. “Yang jadi pertanyaan saya, mengapa pihak SPBU tidak diambil tindakan. Makanya, untuk memulihkan citra institusi penegak hukum sesuai instruksi Presiden, segere tindaklanjuti dong. Agar, masyarakat merasa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.