Coblos Tembus Disahkan Kemendagri, Cakades Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

0
1159
Encus, Calon kepala Desa Sinibung nomor urut 4

LINTASKAPUAS  I  SINTANG- Dengan adanya surat yang dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri) kepada Panitia Pemilihan kepala Desa Tingkat Kabupaten terkait dengan disahkkannya surat suara Coblos tembus dalam Pemilihan kepala Desa Sinibung, Calon Kades nomor urut 4 atas nama Encus akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara(PTUN).

“saya selaku calon Kepala Desa yang terpilih dengan suara terbanyak tidak menerima dengan surat yang disampaikan oleh kemendagri tersebut karena aturan dari kemendagri tersebut tidak pernah di sosialisasikan dalam proses Pemilihan Kepala Desa, “ungkap Encus kepada Lintaskapuas usai menghadiri penyampaian surat Kemendagri oleh Panitia Pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten di Balai Pertemuan Desa Sinibung kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, Rabu(28/11/2018)

Ia mengatakan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia pelaksana pemungutan Suara dalam menjalankan tugasnya tetap mengacu pada peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016. “selama ini yang disosialisasikan pemerintah terkait dengan pemilihan kepala desa adalah peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016. Kalau memang mengacu kepada Permendagri kenapa tidak ada sosialisasi, “ungkap Encus.

Ia juga mengatakan bahwa surat suara coblos tembus yang dinyatakan tidak sah karena dicoblos diluar kotak salah satu calon, jika mengacu pada Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 pasal 49 memang tidak sah.

“Terkait surat suara yang dicoblos lebih dari satu lobang dan berada diluar kotak salah satu calon, ini juga sudah kami pertanyakan kepada pemerintah kecamatan dan mereka juga mengatakan tidak sah, lalu kenapa pihak kementerian mengatakan itu sah, jadi aturan yang dipakai sebenarnya yang mana Peraturan Bupati Atau peraturan Menteri, sementara yang disosialisasikan selama ini peraturan Bupati, “ucap Encus penuh tanda tanya.

Dengan adanya kejanggalan dan ketidak adilan yang diterima oleh Calon nomor urut 4 tersebut, Encus mengatakan akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) terkait dengan sengketa pilkades Sinibung tersebut. “ saya tetap tidak akan pernah menerima dengan surat dari kemendagri tersebut dan saya akan mengajukan gugatan ke PTUN, “pungkasnya.