Dalam Sebulan, Sat Reskrim Polres Berhasil Ungkap 5 Kasus Kriminal Berat

0
36
Sat Reskrim polres Sintang menggelar pers release pengungkapan lima kasus kriminal berar yang terjadi selama bulan Agustus 2025

LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sintang menunjukkan kinerja yang siginifikan dalam pengungkapan kasus kriminal selama satu bulan terakhir. Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap, mulai dari kasus pembunuhan, pencurian sepeda Motor,, penggelapan, hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Wahyutomo mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama periode satu bulan agustus kami berhasil menangani lima kasus kriminal berat yang menjadi perhatian publik dikabupaten Sintang, “ungkap Andika dalam Pers release yang digelar di aula kemitraan Mapolres Sintang, Senin 8 September 2025.

Kelima Kasus yang berhasil diungkap tersebut diantaranya mulai dari Kasus pembunuhan yang terjadi di desa tunas Harapan kecamatan Serawai. Korban merupakan calon istri tersangka.
“Korban meninggal setelah dicekik tersangka karena emosi lantaran korban menghabiskan uang sebesar 1 juta lebih dan antara tersangka dan  korban ini sebenarnya sudah tinggal bersama selama kurang lebih 2 tahun, ” ucap Andika.

Sementara untuk kasus kedua yakni kasus penggelapan sepeda Motor yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2025 didesa mertiguna kecamatan Sintang, ” penggelapan terjadi berawal saat korban meminta tersangka untuk membeli mie instan dan meminta agar sepeda motornya diisikan bahan bakar, namun selama tiga hari motor tersebut tak kembali dan ternyata sudah dibawa tersangka ke bengkel tanpa sepengetahuan korban.

Selanjutnya kasus pencabulan anak dibawah umur dengan TKP disalah satu penginapan yang ada didalam kota Sintang dengan tersangka SWR dan korbannya sendiri merupakan siswi SMP berusia kurang lebih 12 tahun.
“Percabulan terjadi berawal dari perkenalan tersangka dengan Korban di Simpang tugu jam dan dilanjutkan perkenalan hingga ke salah satu penginapan yang ada di wilayah kelurahan Tanjung Puri Sintang, dan disanalah terjadinya pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban, ” ucap Kasat Reskrim.

Kasus yang ke empat adalah kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka RHW yang terjadi Di gang gama Jaya desa Baning Kota Kecamatan Sintang. ” Untuk pencurian Sepeda Motor ini, tim satreskrim berhasil mengungkap tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah mendapat laporan.
Terakhir, kasus penipuan dengan tersangka HM terkait dengan penjualan sebidang tanah yang ternyata fiktif. Dalam arti tersangka menjual tanah atas hak milik orang lain yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 70 juta rupiah.

Andika Wahyutomo menyampaikan bahwa pengungkapan 5 kasus tersebut sudah lakukan secara profesional, dan kami pastikan setiap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk mendukung terciptanya keamanan yang kondusif,” tambahnya.

Kelima kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Sintang.