LINTASKAPUAS | SINTANG – Demonstrans Forum Penambang Rakyat Kabupaten Sintang menyerbu Kantor DPRD Sintang, minta pemerintah legalkan PETI (Pertambangan emas tanpa izin) pada jumat (5/5/2023).
Ketua Forum Penambang Rakyat, Asmidi mengatakan bahwa setiap pergantian Kapolda selalu ada steatmen tentang program 100 hari kerja. Dimana dalam program tersebut para penambang selalu merasa terkena imbas yang menyebabkan mereka tidak bisa belerja seperti biasa.
“Setiap pergantian kapolda ada program 100 hari kerja, program ini kenak terus peti, peti ini merupakan pekerjaan turun temurun. jadi permasalahan apa sebenarnya?, kenapa anggota dewan tidak menyoroti hal ini?” Kata Asmidi
“pekerjaan ini sedikitnya 30.000 orang yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tambang emas ini. Dan pekerjaan pertambangan emas ini merupakan pekerjaan yang sudah dilakukan secara turun temurun” lanjut ketua forum pertambangan rakyat Kabupaten Sintang.
Kemudian yang menjadi harapan demonstran adalah supaya pemerintah terutama Kabupaten Sintang melegalkan PETI karena mereka menganggap penambangan emas merupakan pekerjaan yang dilakukan selama turun temurun.
Hal lain yang disampaikan para demonstran adalah akibat dari adanya larangan pertambangan ilegal mereka tidak bisa bekerja dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup selama 1 bulan ini
“Karena selama ini sudah 1 bulan kita tidak bekerja jadi harapan kita agar pihak terkait bisa memberi kelonggaran atas kebijakannya agar kami bisa kembali lagi. namun kami berharap bapak kapolda agar bisa memilah, walaupun peti ini ilegal menurut hukum tapi legal menurut agama”
Dalam hal ini, Ketua DPRD Florensius Ronny menyampaikan bahwa pemerintah harus segera membentuk tim perencanaan agar terbentuk wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Sintang demi mengayomi dan melindungi sehingga ada kepastian hukum. Untuk upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah akan diadakanya rapat pemerintah bersama OPD terutama OPD yang menangani masalah terkait perizinan.
(Hry)