Saturday, October 3, 2026

Diduga terjadi Skandal Perizinan, PBG Hotel Charlie Terbit Tanpa Syarat PKKPR 

0
288
Kepala Bidang Penata ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, YD Soge

LINTASKAPUAS | SINTANG — Dunia perizinan bangunan di Kabupaten Sintang kembali memanas. Kali ini, publik dikejutkan oleh dugaan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel Charlie diterbitkan meski pihak pelaku usaha tidak mengajukan ulang Surat Keterangan Kesesuaian Rencana Tata Ruang (PKKPR) yang disebut-sebut wajib diproses ulang setelah perubahan sistem perizinan.

Isu tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan PBG tersebut, terutama karena lokasi pembangunan hotel berada di kawasan yang punya aturan tata ruang ketat.

Menyikapi gejolak tersebut sejumlah awak media Sintang mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penata ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, YD Soge mengaku bahwa pelaku usaha Hotel Charlie pada tahun 2019 sudah pernah mengajukan permohonan SKRK namun prosesnya berhenti akibat banjir dan perubahan sistem perizinan menuju OSS dan PKKPR di tahun 2021.

“Intinya Dengan adanya transisi aturan baru dari SKRK ke PKKPR tersebut tentukan SKRK yang pernah diajukan tidak berlaku lagi dan hingga hari ini belum ada kami menerima pengajuan ulang izin PKKPR dari pelaku usaha Hotel Charlie, ” ungkap Soge.

Menurut Soge PKKPR merupakan pintu pertama yang menentukan apakah sebuah bangunan boleh didirikan di lokasi yang diajukan.

“Seyogianta sesuai aturan yang berlaku, Tidak ada PBG yang boleh terbit tanpa PKKRK yang sah. Seharusnya SKRK yang sudah tak berlaku lagi seharusnya diajukan ulang . Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar – tawar” ujarnya.

Meskipun, lanjut Soge ,pengajuan izin bisa langsung melewati prosedur perizinan standar di sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dipastikan sistem akan tetap secara otomatis menolak karena lokasi hotel Charlie belum ada RDTR sehingga akan terkoneksi dengan RDTR Sungai Ringin karna baru sungai ringin yang sudah RDTR nya, sehingga lokasi Hotel Charlie dikembalikan untuk penilaian manual yang memakan waktu lama, ” jelasnya.

Sebenarnya, untuk saat ini pengajuan izin bisa langsung keluar otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), Celah melalui sistem OSS ini rekayasa modal di bawah Rp5 miliar biar otomatis, tanpa penelitian tanah sondir/borlog, struktur lift gedung 3 lantai+, SPPL dan waktu sanggah yang diberikan kepada Daerah cuma 14 hari, jika tidak ada sanggahan auto sah, “pungkasnya.

error: Content is protected !!