Dinas Kominfo Ikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Publik KPU Sintang

0
3

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang aktif berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik Forum Konsultasi Publik(FKP) penyusunan standar pelayanan publik pada KPU Sintang, bertempat di aula media Center KPU Sintang,  Selasa 11 November 2025

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sintang tersebut bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang akan diterapkan dalam proses pemilihan umum di wilayah Kabupaten Sintang.
Forum berlangsung di kantor KPU Sintang dan dihadiri langsung Ketua beserta Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Sekretaris KPU Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang termasuk perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, instansi terkait, Akademisi Universitas Kapuas Sintang, STKIP Persada Khatulistiwa Sintang, Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’Arif(Staina) Sintang, Universitas Muhammadiyah Sintang, ketua PWI Sintang, Ketua Ikatan Jurnalis Sintang.

Ketua KPU Sintang, Edy Susanto dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi publik untuk menciptakan standar pelayanan yang efektif, mudah diakses, dan bebas dari birokrasi berbelit.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat agar pelayanan yang kami berikan benar-benar dapat memudahkan pemilih dalam menjalankan hak pilihnya,” ujarnya.

Selain itu, acara ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala selama ini dalam pelayanan KPU serta merumuskan solusi yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan KPU Sintang dalam rangka merespons Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi oleh seluruh instansi pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu.
KPU Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat. “Harapan kami setelah forum ini, finalisasi standar pelayanan publik dapat segera diterapkan demi memberikan kemudahan serta kepercayaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Sintang, Diwakili oleh Muhammad Zaqi Hanif menyampaikan bahwa keterlibatan Dinas Kominfo sangat penting dalam mendukung KPU agar penyampaian informasi pemilu dapat dilakukan secara efektif dan efisien memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, Dinas Kominfo juga berkomitmen membantu sosialisasi standar pelayanan publik yang telah disusun kepada masyarakat luas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kepemiluan, demi memastikan pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Forum Konsultasi Publik ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi konstruktif antar stakeholder dalam memperkuat pelayanan pemilu di Kabupaten Sintang(Link)