
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Ketapang, resmi melaporkan empat orang oknum yang mengaku sebagai advokat atau pengacara ke Polres Ketapang. Keempat oknum tersebut berinisial AUR, MJR, B, dan J.
“Hari ini kami atas nama organisasi Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Ketapang, resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Ketapang yang diterima langsung oleh pihak piket Polres Ketapang,” ujar Imron Rosadi salah satu pengurus DPC Ikadin Ketapang, Senin (28/07/2025), sore.
Imron menjelaskan pelaporan yang dilakukan pihaknya lantaran oknum-oknum tersebut membuat resah.
“Dalam hal ini Kami dari pengacara Ikadin ini merasa resah dengan adanya beredar kabar ada beberapa oknum yang memang belum tersertifikasi secara resmi sebagai advokat, tetapi sudah banyak beredar surat kuasa atau somasi yang seolah-olah mengatakan dirinya advokat,” ungkap Imron.
Imron menilai, jika dilihat dari isi surat kuasa tersebut, profesi atau status mereka saat ini masih sebagai paralegal. Yang mana menurutnya paralegal itu, berdasarkan Undang-undang advokat, ada kewenangan tersendiri, baik itu paralegal, Asisten Advokat maupun Advokat itu sendiri.
“Kalau paralegal sendiri itukan kewenangannya hanya sebatas mendampingi dalam hal non letigasi atau perkara non letigasi,” terangnya.
Lanjutnya, Nah tapi kalau kita lihat yang saat ini beredar beberapa surat kuasa, surat somasi, itu sudah banyak mengatasnamakan seolah-olah mereka seorang advokat.
“Untuk bukti-bukti sudah kami lampirkan diberkas laporan, makanya dalam hal ini kami melaporkan dengan dugaan pasal 263, dan untuk masalah pembuktiannya kita serahkan ke penyidik untuk mengkaji lebih dalam lagi,” paparnya.
Terlebih Imron mengakui, langkah pelaporan ini dilakukan pihaknya demi menjaga nama baik dan marwah advokat.
“Karena bagaimanapun kita ingin menjaga marwah diri kita bersama selaku advokat yang memang legal. Apapun organisasinya kita tidak masalah, yang penting harus legal, jadi dalam hal ini yang kami laporkan adalah oknum yang mengaku sebagai advokat sesuai dengan bukti nama-nama oknum yang ada didalam surat kuasa ataupun somasi yang sudah beredar,” akunya.
Menurut Imron, Paralegal boleh melakukan hal seperti itu, sepanjang ada advokat yang resmi sebagai pendamping.
Boleh paralegal melakukan hal itu, tapi harus ada advokat sebagai pendamping, sementara ini tidak ada advokat pendampingnya, bahkan dari gelar titel yang dicantumkan tidak ada gelar Sarjana Hukumnya atas SH nya,” nilainya.
Imron mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang Khususnya, agar berhati-hati dalam mencari pendampingan proses hukum.
“Di ketapang ini sudah banyak sekali advokat yang resmi legal sesuai dengan organisasinya masing-masing yang resmi,” tambahnya.
“Dan untuk mengetahui advokat itu resmi atau tidak masyarakat juga jangan segan, silahkan minta oknum tersebut menunjukan identitasnya paling tidak Kartu Tanda Anggota nya (KTA) agar mengetahui dari organisasi mana advokat tersebut bekerja.” pungkasnya.
(Ags)










