DPRD Sintang Ajukan 3 Raperda Inisiatif

0
564

 

Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengajukan 3 Raperda inisiatif untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) bersama-sama dengan Pihak Eksekutif menjadi Peraturan Daerah.

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Sintang tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke -8 masa persidangan III dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan Daerah(Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri.

tiga Raperda yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang diajukan kepada Badan Pembentukan peraturan Daerah yakni Raperda tentang Perkebunan, Raperda Tentang tanah Ulayat dan Raperda tentang Saham Daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri bahwa sejak dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Sintang, belum pernah ada Perda yang diajukan DPRD terkait dengan urusan kemasyarakatan.
” Saya sudah 25 tahun menjadi anggota Dewan, belum pernah ada perda inisiatif yang diajukan oleh DPRD terkait dengan urusan masyarakat, ” ungkap Heri.

Politisi partai Hanura ini mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sintang serta kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terhadap Raperda yang akan disampaikan kepada Badan Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas menjadi sebuah perda.
“Saya selaku Wakil Ketua DPRD mengapresiasi kepada seluruh anggota dewan, semua komisi dan termasuk masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait dengan dengan Raperda yang kita ajukan untuk dibahas dan akan kita sahkan tahun ini sebelum pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang, “ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa ada 12 Raperda yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna untuk dibahas oleh Badan Pembentukan peraturan Daerah bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.
“Jadi, ada 12 perda yang akan segera dibahas oleh Bapemperda, 9 diantaranya merupakan Raperda usulan dari pemerintah daerah dan 3 Raperda merupakan Raperda Inisiatif Dewan. ” pungkas Heri.