
LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD masa persidangan II dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus, permintaan persetujuan Anggota DPRD Sintang dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda RPJMD Sintang tahun 2025-2029 yang berlangsung diruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Sintang, rabu 16 juli 2025

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti didampingi Wakilnya, Yohannes rumpak serta Sandan, S.Sos serta dihadiri wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD kabupaten Sintang.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda RPJMD telah dilakukan secara intensif dan menyeluruh oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sintang. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini menjadi pedoman penting dalam arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Kami menyambut baik dan memberikan persetujuan atas Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Perda. Ini adalah komitmen kita bersama untuk melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan demi kemajuan Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Bupati Sintang dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda. Ia menegaskan bahwa RPJMD ini disusun dengan mengedepankan prinsip partisipatif, aspiratif, dan akuntabel, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta pelestarian lingkungan.
“Perda RPJMD ini akan menjadi arah dan acuan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Kami akan memastikan implementasinya secara konsisten dan terukur,” kata Bupati.
Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, Pemkab Sintang selanjutnya akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) OPD yang mengacu pada dokumen RPJMD 2025–2029.










