DPRD Tunda Pembahasan Dua Raperda Usulan Eksekutif

0
645

LINTASKAPUAS I SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat daerah(DPRD) Sintang menunda dua Rancangan Peraturan(Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang ditunda Pembahasannya oleh DPRD Sintang tersebut yakni: Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sintang Tahun 2019-2039. Dan, Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Florensius Ronny menyampaikan bahwa penundaan dua Raperda usulan eksekutif tersebut atas permintaan dari sejumlah fraksi di DPRD Sintang.
” Penundaan dua Raperda ini atas permohonan dari beberapa Fraksi DPRD dengan alasan karena untuk membahas keduanya membutuhkan waktu yang panjang, ” ucap Ronny kepada sejumlah wartawan kemarin.

Sementara untuk 7 Raperda usulan pemerintah lainnya, akan tetap dibahas melalui panitia khusus (pansus).

Adapun Raperda usulan pemerintah yang tetap dibahas, yakni:

Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.