LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum ASN berinisial SA bersama Pasangan Calon 01 Farhan resmi dilaporkan ke Bawaslu Ketapang, Rabu (6/11/2024).
Saat dikonfirmasi, Tim kuasa hukum Paslon 02, Rupinus Junaidi, bersama Imron Rosyadi, Frans Mini Orarudin serta Nafis Akmal mengatakan pihaknya tak hanya membuat laporan tertulis saja namun juga melampirkan beberapa alat bukti.
“Dalam laporan tersebut kami juga melampirkan alat bukti berupa foto yang menjelaskan tentang terlapor yang merupakan ASN (Guru di SDN 29 Kecamatan Tumbang Titi) yang diduga telah melakukan kegiatan kampanye aktif dengan cara datang dan berpose foto mengacungkan satu jari telunjuk kanan yang berdampingan dengan Calon Bupati Urut 01 yang juga mengacungkan satu jari telunjuk yang merupakan simbol dari Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 01 di Posko Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang,” ungkapnya, Kamis (7/11), siang.
Lanjutnya, selain itu dilampirkan juga bukti foto dan video yang menjelaskan tentang terlapor diduga telah datang dan hadir menyambut kedatangan Calon Bupati Urut 01 untuk melakukan Kampanye Dialogis di rumah Subhan Jaya Admaja Alias Ka’an yang beralamat di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi.
“Diketahui pada saat itu SA menggunakan celana pendek warna abu-abu dan memakai jaket berwarna hitam kuning,” paparnya.
Rupinus menjelaskan, dugaan pelanggaran diketahuinya pada 3 November 2024 di akun Facebook atas nama Aries Maulana yang dikirim via WA oleh salah satu warga yang berasal dari Tumbang Titi.
“Mendapat informasi tersebut langsung dilakukan pengecekan dan hasilnya benar ternyata foto dan video tersebut sudah viral di media sosial. Saya menilai ini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syahri Azzuar lantaran statusnya sebagai seorang ASN, dan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang, M Dofir saat dihubungi membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
“Terkait laporan yang masuk ke Bawaslu Ketapang saat ini dalam proses penanganan pelanggaran dan kajian,” singkat Dofir.
Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi, Kasdi juga berharap pihak Bawaslu memanggil semua pihak yang terlibat termasuk Farhan untuk dimintai klarafikasi.
(Ags)