Fakta Sidang: Terungkap Pengurus Koperasi LGP Tidak Setorkan Uang Pajak Senilai Rp 1,5 Miliar Lebih

0
132

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang ketiga perkara kasus penggelapan dana pajak Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada (LGS) dengan terdakwa Ketua Koperasi Saidi dan Bendahara Koperasi, Jhonni Mulle, Kamis (12/6), siang.

Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Manager Plasma PT. HHK-SJE, Rahmad Hidayat dan pihak Kantor Pajak Pratama, Artu.

Dalam fakta sidang, berdasarkan keterangan saksi, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya (PT.HHK-red) telah mentransfer uang senilai Rp 2.516.000.000 ke rekening koperasi LGS yang mana sesuai dengan surat permintaan pengurus koperasi diperuntukan untuk membayar tunggakan pajak pada tahun 2018.

“Uang tersebut telah ditransfer oleh management kebun ke rekening koperasi lipat gunting persada senilai Rp 2.5.16.000.000,” ungkapnya pada saat menjawab pertanyaan penuntut umum.

Diakui Rahmad, dalam pembayaran pajak tersebut pihaknya mengutus pihak manajemen perusahaan yakni KTU, Sarbani untuk mendampingi sekaligus sebagai saksi.

“Sebagai pendamping kami mengutus pak Sarbani selaku Kepala Tata Usaha (KTU), untuk menyaksikan pembayaran pajak tersebut. Dan berdasarkan informasi dari pak Sarbani, dengan bukti transfer pembayaran pajak bahwa uang senilai 2,5 miliar lebih tersebut sudah di setorkan ke pihak pajak pratama. Namun tidak lama kemudian terdengar kabar bahwa pengurus koperasi hanya menyetorkan 1 miliar dari uang 2,5 miliar lebih tersebut,” paparnya.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Jhonni Mulle, bahwa sisa uang pajak yang belum disetorkan itu digunakan terdakwa bendahara koperasi tersebut sekitar Rp 90 juta lebih.

Hal inipun diakui oleh Jhonni mulle, karena kehilafannya. Namun berdasarkan keterangan Jhonni Mulle uang tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada penyidik.

“Kepada semua anggota koperasi saya memohon maaf karena kehilafan saya, namun untuk uang yang saya pakai tersebut sudah saya kembalikan ke penyidik Polres Ketapang,” ucap Jhonni Mulle dengan nada menyesal.

Sementara itu, dalam keterangannya, Artu, selaku juru sita pajak negara di kantor Pajak Pratama Ketapang menyampaikan bahwa berdasarkan salah satu aplikasi Djb bahwa tagihan pajak kepada koperasi LGP senilai Rp 2.536.000.000 tersebut baru disetor senilai Rp 1 miliar.

“Berdasarkan aplikasi E-Filing Djb, pembayaran pajak tersebut baru tersetor Rp 1 miliar sementara masih ada tunggakan Rp 1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Artu menjelaskan terkait tunggakan pajak bisa dilakukan secera dicicil bertahap paling lama 12 bulan sejak permohonan pembayaran disetujui pihak pajak.

“Terkait tunggakan pajak secara umum bisa dibayar secara bertahap dengan batas waktu selama 12 bulan, namun hal tersebut, harus dilakukan permohonan terlebih dahulu, dan untuk koperasi LGP ini belum ada mengajukan permohonan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua dan Bendahara Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada, Saidi dan Jhonni Mulle dilaporkan anggota koperasi atas dasar penggelapan dana pajak.

(Ags)