Fantastis, Pemda Ketapang Gelontorkan Dana Hibah Rp81 Miliar Jelang Pilkada, APH Diminta Awasi

0
464
Foto: Kantor Bidang Kesra Ketapang yang menyalurkan dana hibah. (Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang, Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang menggelontorkan dana hibah yang nilainya fantastik mencapai Rp 81 miliar untuk sejumlah yayasan hingga lembaga yang ada di Ketapang. Hal ini mendapat sorotan dari para pihak yang meminta dana hibah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang sedang berkontestasi.

Saat dikonfirmasi, Mantan Anggota DPRD Ketapang, Periode 2019-2024, Abdul Sani mengingatkan seluruh pihak baik itu Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesra untuk tidak menyalahgunakan bantuan hibah yang nilainya sangat fantastis menjelang Pilkada Ketapang.

“Kalau dilihat dari data sebelumnya memang hibah kali ini luar biasa nilainya mencapai Rp 81 Miliar, dan ini sebelumnya tidak pernah sebanyak ini, apalagi menjelang Pilkada tentu wajar jika harus kita awasi dan ingatkan para pihak yang ada di dalamnya,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Sani menilai, kalau bantuan hibah sering dijadikan alat politik dalam momen Pilkada sehingga dirinya mengingatkan Kabag Kesra beserta jajaran untuk tidak menyalahgunaan wewenang dan dapat menjawab stigma negatif yang berkembang menjadi hal positif dengan tidak bermain dalam hal ini.

“Karena penerima hibah rentan dimanfaatkan dan diarahkan, apalagi ada informasi yang beredar ada yang harus menyerahkan berapa persen atau fee setelah dapat bantuan, itu tidak dibenarkan dan saya harap informasi ini juga tidak benar,” tegasnya.

Untuk itu, Sani meminta kepada aparat penegak hukum baik itu Polres Ketapang maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk dapat memantau mengawasi penyaluran hingga penggunaan hibah agar tepat sasaran dan tidak diselipi kepentingan politik apapun.

“Karena hibah bagian dari tanggung jawab pemerintah jadi tidak ada alasan apapun hibah ini bukan bantuan personal pejabat daerah, tokoh masyarakat atau pengurus yayasan sehingg bisa mengintervensi arah pilihan, maka dari itu para penerima hibah tidak boleh dimanfaatkan atau memanfaatkan momen untuk kepentingan kelompok tertentu apalagi urusan politik,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabag Kesra Ketapang, Munizar mengatakan kalau pihaknya selama ini bekerja sesuai prosedur dan mekanisme termasuk dalam penyaluran dana hibah yang mana pihaknya hanya mengurus administrasi sedangkan dana hibah langsung masuk ke rekening pengurus atau penerima. Sedangkan adanya informasi soal permintaan atau fee dari dana hibah, dirinya membantah dan menegaskan kalau hal tersebut tidak benar.

“Tapi biasalah informasi diluar kalau orang mau menjatuhkan itu bisa saja, tapi kami Kesra tidak boleh menanggapinya,” katanya.

Munizar juga menegaskan bahwa bantuan hibah yang jumlahnya terbesar dari tahun-tahun sebelumnya ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kepentingan politik atau arah dukungan dalam Pilkada.

“Tidak adelah itu, kami ini PNS juga khawatir kalau terjadi apa-apa bisa diproses secara hukum, mungkin orang diluar berasumsi saja dan khawatir dan wajar mereka berpendapat seperti itu,” akunya.

Munizar mengaku pihaknya tidak menutup diri dengan pihak manapun namun memang diakuinya kalau mereka memiliki pimpinan sehingga diperintahkan untuk tidak mudah memberikan data dan informasi kepada pihak luar yang tidak resmi terlebih di Kesra menjadi tempat yang rawan terjadinya penipuan yang mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan hingga KPK.

“Kami diperintahkan pimpinan untuk tidak mudah memberi data, bahkan kami juga tidak memposting soal jumlah total hibah karena rawan sekali terjadi kecemburuan sosial, dan saya orangnya terbuka hanya saja mohon maaf akhir tahun ini saya memang sibuk sekali,” tuturnya.

Berkaitan dengan informasi soal pengurusan laporan pertanggungjawaban dana hibah oleh para penerima, Munizar mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah mengakomodir pembuatan SPJ, apalagi pembuatan SPJ memang menjadi tanggung jawab penerima hibah dan sudah dijelaskan tatacara penyampaiannya.

“Sebelum dapat hibah mereka sudah di jelaskan bahwa SPJ hibah tidak seperti SPJ di pemerintahan, mereka cukup memenuhi standar minimal seperti ada BKO, Nota dengan Cap Toko, Kuitansi san foto-foto nyata kegiatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu (23/10/2024), Pemda melalui bagian Kesra menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) APBD Perubahan. Dalam kesempatan tersebut, Munizar memaparkan bahwa total keseluruhan anggaran yang disalurkan sebagai keperluan hibah berasal dari APBD Murni Rp 61 miliar dan APBD Perubahan Rp 19.850.000.000.

Namun, penyerahan hibah yang dilaksanakan menjelang Pilkada menjadi pertanyaan berbagai pihak, seperti yang disampaikan Yanto satu diantara warga Kecamatan Delta Pawan yang meragukan bantuan hibah hanya murni kewajiban pemerintah kepada masyarakat.

“Hibah bagian dari kewajiban pemerintah dan tentu kita apresiasi program ini, hanya saja apakah ini tidak diselipi kepentingan politik, itu yang kita pertanyakan, apalagi bukan rahasia umum kalau hibah identik dengan pasangan calon tertentu dan orang Ketapangpun tahu paslon yang identik dengan hibah disebut incumbent atau didukung penguasa,” nilainya.

Untuk itu, dirinya berharap agar para penerima hibah sadar bahwa bantuan yang didapat adalah kewajiban pemerintah daerah bukan hadiah yang harus dibalas dengan mengikuti pesan-pesan politik dalam Pilkada.

(Ags)