SINTANG-Layaknya drama motivator handal Mario Teguh yang enggan mengakui anaknnya dan berujung pada permintaan test DNA, di Polres Sintang saat ini juga menangani kasus serupa.
Di Bumi Senentang, Polres Sintang mengajukan test DNA ke Mabes Polri terkait kasus gadis perbatasan yang dihamili ayah angkat. Test DNA dilakukan karena pelaku enggan mengakui anak yang sudah lahir sebagai darah dagingnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakri mengatakan, korban yang dicabuli baru berumur 15 tahun. Sedangkan pelakunya yang notabene-nya ayah angkat korban berumur 28 bernisial AE. Kejadiannya di Dusun Nanga Beluh Kecamatan Desa Sumber Sari Ketungau Tengah. “Pelaku sudah kami tahan sejak 6 Oktober lalu. Sampai saat ini, ia (pelaku-red) masih menyangkal perbuatannya itu. Namun, test DNA menyatakan anak yang sudah lahir identik dengan DNA pelaku,” kata Samsul.
Ia mengatakan, pencabulan dilakukan sejak Juni-Agustus 2016. Kasusnya sendiri dilaporkan oleh paman korban saat keponakannya hamil 6 bulan. Saat itu, paman korban menerima informasi dari pengurus adat Nanga Beloh. “Ketika menerima kabar itu, sang paman langsung menyanyai keponakannya. Korban membenarkan pencabulan itu dan dilakukan berulang kali. Kalau menolak, korban diancam akan dibunuh,” jelasnya.
Menurut Samsul, kasus tersebut sempat menjadi sorotan perangkat desa. Terlebih, korban hamil tanpa suami. Sementara pelaku (ayah angkat-red), berusaha menutupi aib dengan menyurun korban menikah dengan lelaki lain. “Warga kampung tidak setuju dengan tindakan itu, makanya melaporkannya ke paman korban. Kemudian, paman korban langsung melapor ke Polres Sintang,” katanya.
Samsul menambahkan, pelaku menjalankan aksinya saat rumah sedang kosong. Terutama ketika istrinya pergi bekerja, baik itu noreh getah atau kerja di perkebunan sawit. “Pelaku ini kerjanya ngejek emas. Pagi-pagi, setelah ia hanya menyalakan mesin, pekerjaan dilanjutkan anak buahnya. Setelah itu ia pulang ke rumah dan menyetubuhi anak angkatnya,” bebernya.
Ditambahkan Samsul, saat mencabuli korban, pelaku memilih waktu antara rentang pukul 10.00-13.00. “Di jam-jam itu, istri pelaku sedang tidak di rumah,” sambungnya.
Samsul mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto pasal 64 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya.










