Monday, October 5, 2026

Gelapkan Dana Pajak, Ketua Koperasi Kebun LGP Divonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

0
251
Foto: Sidang Putusan Terdakwa Saidi dan Jhonni Mulle. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kabupaten Ketapang menggelar sidang putusan dugaan perkara penggelapan dana pajak oleh pengurus Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada (LGP) dengan terdakwa Ketua Koperasi Saidi dan Bendahara Koperasi, Jhonni Mulle, Rabu (30/07/2025), siang.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim PN Ketapang, menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Ketua Koperasi Saidi sementara itu terdakwa Bendahara Koperasi, Jhonni Mulle divonis hukuman 10 bulan penjara.

Putusan ini dinilai sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yang mana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Saidi dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Majelis hakim mengatakan, nahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan.

Alasan Majelis hakim memvonis terdakwa Jhonni Mulle dengan hukuman 10 bulan penjara lantaran terdakwa sebelumnya telah mengembalikan uang dana pajak yang digunakannya tersebut.

Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum dari terdakwa Saidi masih melakukan pikir-pikir.

“Terkait putusan klient kami saudara saidi yang divonis tiga tahun penjara, kami masih melakukan pikir-pikir,” kata Dion saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsaap kamis siang.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua dan Bendahara Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada, Saidi dan Jhonni Mulle dilaporkan anggota koperasi atas dasar penggelapan dana pajak sebesar Rp 1,5 miliar lebih dari dana pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Semenatara itu, dalam kasus ini sekretaris koperasi Jhon Purba masih dalam Daftar Pencarian Orang.

(Ags)

error: Content is protected !!