Upah Tak Kunjung Dibayar, Tiga Residivis Kambuhan Nekat Curi Ekskavator Milik Mantan Bos

0
419

LINTASKAPUAS | SINTANG – Merasa dirugikan karena upah tak kunjung dibayar, tiga mantan karyawan yang ternyata residivis kambuhan nekat mencuri satu unit ekskavator merek Hitachi milik mantan bosnya atas nama Kamsariyanto(39) warga akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang.

Ketiga pelaku yang merupakan Residivis kambuhan tersebut berinisial RNH (23), OI (26), dan YN (35), diketahui merupakan mantan karyawan Kamsariyanto bagian Operator alat berat miliknya Berdasarkan catatan kepolisian, ketiganya pernah terlibat dalam sejumlah kasus UU ITE pencurian Pencurian dengan Kekerasan dan pengerusakan.

“Motif pelaku mencuri alat berat milik mantan bosnya tersebut berawal dari unsur sakit hati karena upah dan hutan mantan bosnya tak kunjung dibayar, ” ungkap Kasat Reskrim polres Sintang, AKP, Andi Wahyutomo putra saat menggelar pers release di ruang Balai kemitraan Polres Sintang, kamis 31 juli 2025.

Kasat Reskrim polres Sintang, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada hari Senin 5 mei 2025 dengan lokasi kejadian di Desa Samak kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.
“Korban mengetahui alat beratnya dicuri pada tanggal 16 mei 2025, setelah mendapat informasi bahwa alat beratnya tidak ada lagi di tempat, korban meminta rekannya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kelapangan. Dan pada tanggal 17 mei rekannya membenarkan alat berat tersebut sudah hilang, ” tutur Kasat.

Akibat aksi penculikan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 350 juta dan langsung melaporkan pencurian tersebut kemapolres Sintang.
Kasat Reskrim polres Sintang juga menambahkan bahwa alat berat yang dicuri pelaku sudah tak memiliki peralatan mesin. ” Jadi alat berat yang di curi pelaku sudah dalam kondisi mati, dan diangkut menggunakan truk tronton ekspedisi dibawa ke Pontianak. kasus pencurian alat berat proses penyelidikannya masih berlanjut, ” ucapnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.