Hak Jawabnya Tak Dipenuhi, Kabid Perkim: Terkait Surat Polda Kalbar Itu Hanya Contoh dan Itu Off The Record

0
810
Foto: Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, Razak saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025), siang. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang memuat hasil percakapan dirinya yang direkam tanpa se-izinnya , Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, Razak merasa keberatan atas pemberitaan yang dinilainya tidak profesional.

“Saya merasa keberatan terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang memuat atau merekam hasil pembicaraan saya tanpa izin,” kata Razak, Selasa, (4/2/2025), siang.

Razak menceritakan, sebelumnya dirinya didatangi oleh tiga orang yang diketahuinya dua oknum LSM dan satu oknum Wartawan, yang mana dijelaskan Razak tujuan mereka ingin menanyakan papan plang proyek yang tidak terpasang di salah satu tempat kegiatan proyek dikerjakan.

“Hari itu (Jumat-red) saya didatangi dua orang yang saya tau LSM dan satunya lagi Wartawan, tujuan mereka ingin menanyakan papan plang proyek pekerjaan aspal yang tidak terpasang di salah satu tempat kegiatan proyek yang dikerjakan,” terangnya.

Jadi saya jawab, lanjut razak, terkait plang proyek, itu merupakan bagian dari salah satu Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada anggarannya mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per Item pekerjaan.

Razak mengakui, setiap pihaknya melakukan pengecekan kegiatan ataupun mengambil dokumentasi hasil akhir pekerjaan proyek selalu disertai papan plang, namun diakui Razak karena keterbatasan waktu pihaknya tidak mungkin melakukan penjagaan plang proyek selama 24 jam.

“Kita logika saja, gak mungkin kita jaga barang itu (Plang Proyek) selama 24 jam,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, Jadi kembali kepermasalahan awal sudah saya jelaskan terkait plang proyek termasuk pengaspalan product dan manual itu diperbolehkan sesuai kebutuhan dan itu sudah tercantum di dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).

“Namun saat mereka ingin meminta dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) saya bilang tidak bisa begitu saja, harus ada surat resmi dari lembaga, karena saya juga punya atasan, dan itupun harus jelas apa nama lembaganya dan tujuannya untuk apa karena itu dokumen negara,” papar Razak lagi.

“Dan dari situlah, saya juga katakan Polda kalbar aja kalau minta harus melalui surat resmi, dari situlah mereka meminta nomor surat dan saya tidak izinkan,” timpalnya.

Terkait kegiatan proyek di Perkim tahun 2024, Razak juga menegaskan akan dilakukan pemeriksaan dari inspektorat dan jika ada temuan pihaknya akan meminta kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara.

“Intinya kegiatan proyek Perkim di Tahun anggaran 2024, tidak ada yang fiktif namun jika ada temuan pada saat pemeriksaan inspektorat kontraktor atau pihak pelaksana wajib mengembalikan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut,” tegasnya.

Terkait berita yang memuat percakapannya, sekali lagi razak mengatakan bahwa tiga orang yang mendatanginya tersebut tidak ada meminta izin untuk memuat pernyataannya untuk dimuat di media seperti yang dilakukan wartawan-wartawan yang pernah mendatanginya.

“Intinya percakapan saya bukan untuk dimuat di berita namun itu hanya sebatas pemberitahuan saja, dan mereka tidak ada sama sekali meminta izin kepada saya untuk memfoto dan merekam apa yang saya katakan,” tuturnya.

“Dan saya bicara seperti itu, hanya sebatas informasi saja untuk mereka, karena mereka ingin meminta dokumen negara, karena saya anggap mereka ini kawan biasa, karena sudah biasa ketemu dengan saya namun ironisnya mereka malah mengekspos perkataan off the record saya,” timpalnya.

Sehingga berita ini diterbitkan, Kabid Perkim sudah meminta Klarifikasi hak jawabnya terhadap pihak media yang memuat percakapan off the recordnya tersebut namun tidak ada tanggapan.

(Ags)