Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pada Pilkada di Kabupaten Sintang

0
62
LINTASKAPUAS | SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta  Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten berjalan dengan aman, lancar dan damai

  Acara yang berlangsung di ballroom hotel My home Sintang tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, saksi-saksi pasangan calon, serta sejumlah pihak terkait, termasuk media massa,  pada, selasa, 3 Desember 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara telah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Gubernur menunjukkan hasil sebagai berikut:

Pasangan calon Nomor urut 1 Muda – Jakiyor memperoleh  64.864 suara

– Pasangan calon nomor urut  2 , Norsan Krisantus ,memperoleh  suara, 156.529 suara

– Pasangan calon nomor urut  3, Sutarmidji-Didi memperoleh  26.117 suara,

Sementara itu, rekapitulasi hasil Pilkada Bupati  dan wakil  bupati Sintang juga mencatatkan hasil dengan perolehan:

Pasangan calon nomor urut 1, Didit – Melki memperoleh  79.268 suara,

Pasangan calon nomor urut 2, Heri Jambri – Supranto, memperoleh 68.320  suara

Pasangan calon nomor urut 3, Bala-Ronny, memperoleh 102.046  suara,

Ketua KPU Edy Susanto juga menekankan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan dengan hati-hati dan jujur, serta telah melalui berbagai tahap verifikasi yang ketat. Keputusan ini mencerminkan hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh saksi dan peserta rapat pleno diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi. Tidak ada keberatan yang disampaikan pada rapat tersebut, yang menandakan penerimaan atas hasil penghitungan suara.

Rapat pleno terbuka ini berakhir dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti sah hasil rekapitulasi. Selanjutnya, KPU akan mengirimkan laporan hasil Pilkada kepada instansi terkait untuk langkah selanjutnya, termasuk penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan selesainya rapat pleno ini, proses Pilkada Gubernur dan Bupati di kabupaten Sintang dapat dianggap selesai, dan siap memasuki tahap penetapan calon terpilih.