
LINTASKAPUAS | SINTANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang Heri Jambri menilai penyebab banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui lahannya masuk dalam Hak Guna Usaha(HGU) Perusahaan disebabkan karena proses penetapan HGU hanya berlangsung diatas meja.
“Kalau kita melihat permasalahan yang terjadi disebabkan ketidak Tahuan masyarakat bahwa lahannya sudah masuk dalam HGU perusahaan, berarti selama ini dalam menentukan HGU tidak pernah melibatkan masyarakat, jadi terkesan penetapan HGU tersebut hanya berada diatas meja, ” ungkap Heri Jambri kepada lintaskapuas.com usai mengikuti diskusi publik tentang tiga Raperda inisiatif Dewan kemarin.
Menurut Legislator Daerah pemilihan Binjai Hulu-Ketungau Hilir-Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu ini, banyak lahan masyarakat yang masuk HGU perusahaan yang beroperasi diwilayah Ketungau yang sama sekali tidak pernah diserahkan masyarakat.
“Bahkan ada satu desa di wilayah kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, yakni Desa Batu Ampar masuk dalam HGU perusahaan, mulai dari permukiman warga, Kantor Desa serta Fasilitas umum lainnya dan ternyata sudah berlangsung puluhan tahun, “ungkap Heri.
Heri menceritakan, Desa Batu Ampar masuk dalam HGU perusahaan terungkap saat desa tersebut mendapatkan Hibah pembangunan Tower Mini dari pemerintah.
“Saat hendak pelaksanaan pembebasan lokasi pembangunan tower mini tersebut, terungkap jika lahan yang mau dibebaskan masuk dalam HGU perusahaan, padahal masyarakat Desa Batu Ampar sama sekali tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan, “ucap Heri.
Miris rasanya kita melihat kondisi seperti ini, lanjut Heri, disaat masyarakat ingin menggunakan lahannya untuk kepentingan umum, mesti harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan yang sebenarnya lahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak perusahaan, sedih kita melihatnya, lahan itu adalah lahan hak masyarakat tapi harus minta izin kepada pihak yang numpang, ” ucap Heri Jambri.
Kondisi tersebut, menurut Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sintang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut yang membuat masyarakat mengemis di tanahnya sendiri.
” Harapan kita bersama, kedepannya, dalam proses penetapan HGU perusahaan yang hendak berinvestasi wajib melibatkan masyarakat, “Harapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD sedang membahas 3 Raperda inisiatif yangmengakomodir serta melindungi yang menjadi hak-hak masyarakat termasuk hak atas kepemilikan lahan, hak tanah Ulayat serta upaya mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dikuasai oleh pihak perusahaan.
“Saat ini, tiga Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) inisiatif DRPD Sintang lagi dalam proses pembahasan Bapemperda, semoga saja tiga Raperda ini bisa disahkan menjadi sebuah peraturan daerah(Perda) yang pro dengan masyarakat, ” pungkasnya










