
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap 3 (tiga) warga
negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim), Benny septyadi mengatakan, Sebelumnya, ketiganya sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas
Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Mengetahui hal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan
keberangkatan dan berhasil mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut,” kata Benny Jumat (26/12), siang.
Benny melanjutkan, Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WNA
tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya lagi, Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi
pengawasan keimigrasian.
(Ags)










