Kabulkan Gugatan KLHK, PT. Rafi Kamajaya Abadi Ganti Kerugian 917 Miliar

0
194
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Mohammad Rifqi

LINTASKAPUAS | SINTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) atas Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Melawi dengan hukuman ganti rugi sebesar 917 miliar.

Sidang Putusan pengadilan Negeri Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain didampingi anggotanya Satra Lumbantoruan dan Diah Pratiwi kemarin.

Majelis Hakim memutuskan bahwa bahwa PT. RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp. 270.807.710.959, dan wajib disetor langsung melalui Rekening Kas Negara. Selain mengganti kerugian negara, PT. RKA juga wajib melakukan tindakan pemulihan kerusakan lingkungan di atas 2.560 Hektar lahan dengan biaya sebesar Rp. 646.216.640.000.

Hal tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Rifqi saat ditemui sejumlah awak media Sintang, Senin (15/8/2022).

Muhammad Rifqi mengatakan bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sintang bahwa kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha disebabkan oleh Perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi.

“Karena kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pihak perusahaan itu sendiri mengakibatkan kerugian negara, maka harus digunakan prinsip pertanggung jawaban mutlak,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Gugatan yang dikabulkan, pihak perusahaan wajib untuk membayarnya. Jika pihak Perusahaan PT. RKA tidak mau membayarnya maka akan dilaksanakan proses eksekusi, dan proses eksekusinya bisa diminta langsung oleh KLHK,” jelas Rifqi.

Saat ditanya tanggapan pihak Perusahaan PT. RKA terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, dikatakan Rifqi bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.