Kades dan Bendahara Desa Sungai Nanjung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

0
1043
Foto: Bendahara Desa Sungai Nanjung KN (Rompi Orange) saat di bawa ke Lapas Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang berinisial WN dan Bendaharanya KN atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022.

Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kades Sungai Nanjung WN, setelah pihaknya menetapkan Bendahara KN sebagai tersangka.

“Untuk Bendahara KN kita tetapkan tersangka terlebih dahulu pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, kemudian pada hari ini (Selasa Red) tanggal 2 Juli 2024 kita tetapkan Kades WN juga sebagai tersangka,” ungkap Panter Selasa (2/7/2024) sore.

Panter menjelaskan, penetapan WN dan KN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022. Lantaran keduanya mengakui telah bersepakat melakukan hal tersebut.

“Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB. Namun dalam laporan sesuai RAB,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KN kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang sementara WN rencananya juga akan ditahan di Lapas Ketapang.

“Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B ketapang dan untuk WN rencana hari ini akan kita kirim,” terangnya.

Panter menambahkan, dari hasil perhitungan, kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp557 juta. Nominal itu bersumber dari sejumlah proyek dari APBDes.

(Ags)