Kades Sungai Nanjung Dilaporkan Warganya Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

0
677

Foto Sejumlah warga bersama BPD saat melaporkan Kades Desa Sungai Nanjung ke Kejari Ketapang, (Foto Istimewa).
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Sejumlah warga Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) melaporkan Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait dugaan penyelewenangan Dana Desa (DD Tahap 1) tahun 2022, Kamis (14/7/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Nanjung, Jalaludin membenarkan adanya pelaporan terhadap Kades Sungai Nanjung terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahap 1 Tahun 2022.

“Benar, saya selaku Ketua BPD mendampingi sejumlah masyarakat melaporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkapnya, Kamis (14/07/2022) siang.

Lanjut Jalal menjelaskan, bahwa pelaporan terhadap Kades dilakukan setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sungai Nanjung terkait kinerja dan sikap Kepala Desa yang tidak merespon masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan di Dana Desa tahap 1 yang sampai saat ini belum dikerjakan.

“Dari 10 item pekerjaan ada enam item pekerjaan termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan oleh Kades padahal Dana Desa tahap 1 sudah masuk ke rekening desa sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu,” terangnya.

Jalal mengakui, bahwa upaya preventif sudah dilakukan pihaknya dengan menghubungi Kepala Desa secara personal untuk mengklarifikasi alasan beberapa item pekerjaan yang hingga saat ini belum dilaksanakan Kades namun hal tersebut sama sekali tidak direspon Kades, bahkan beberapa kali surat resmi melalui lembaga BPD hingga saat tidak dibalas oleh Kades.

“Saya telpon dan whatsapp tidak dibalas, terus kami dari BPD sudah menyurati Kades untuk pertemuan terkait masalah ini juga tidak direspon dan dibalas, hingga akhirnya kami bersama masyarakat melakukan rapat bersama pada Rabu malam dan disepakati bersama untuk melaporkan Kades ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Jalal kembali menerengkan, bahwa kekhawatiran pihaknya dan masyarakat hingga berbuntut pelaporan lantaran tidak adanya itikad baik dari Kades dalam merespon informasi yang disampaikan mereka dan tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan beberapa item pekerjaan dengan total nilai 200 juta lebih dilaksanakan.

“Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan,” harapnya.

Jalal menambahkan, selain persoalan dana desa tahap 1, dirinya juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dana BLT yang belum disalurkan oleh Kades kepada masyarakat padahal informasi yang didapat dana BLT selama 6 bulan mulai dari Januari hingga Juni sudah masuk ke rekening desa.

“Cuma informasinya yang masyarakat terima baru 4 bulan saja, sementara yang dua bulan informasinya belum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melaui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat Sungai Nanjung terhadap Kades Sungai Nanjung.

“Benar ada laporan yang masuk di PTSP kami, terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022 semester satu,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Sungai Nanjung Wahyu Nugroho mengaku tidak melarang warganya untuk melaporkan dirinya, namun dia membantah telah melakukan dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022 tersebut.

“Jadi begini, terkait 6 item pekerjaan tersebut memang belum dikerjakan, namun pekerjaan tersebut akan kita kerjakan pada Sabtu (16/07/2022),” ujar Wahyu.

“Sedikitnya tidak ada saya macam-macam kalau saya tidak kerjakan artinya saya siap masuk penjara, tapi bukan tidak dikerjakan tapi belum dilaksanakan dan akan kita laksanakan beberapa Item kegiatan tersebut,” timpalnya.

Wahyu menjelaskan, bahwa memang benar ada beberapa item kegiatan di pada anggaran tahap 1 yang belum dilaksanakan lantaran adanya masalah di internal pihaknya namun bukan berarti kegiatan tidak akan dikerjakan.

“Karena ini tahun berjalan masih ada waktunya, untuk tahap 2 di Agustus jadi sebelum tahap 2 kita pasti laksanakan karena dananya memang sudah masuk ke rekening desa,” tuturnya.

Diakui Wahyu bahwa secara pribadi Ketua BPD memang sempat menghubungi dirinya namun itu bukan persoalan item kegiatan ini melainkan persoalan lain sedangkan mengenai surat undangan dari BPD diakuinya kalau dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak pernah melihat surat tersebut.

“Saya tidak ada lihat isi suratnya cuma memang saya tahu mereka ada rapat di hari jumat dan sabtu tapi saya tidak ada, dan yang perlu diketahui kalau hari jumat dan sabtu sudah dekat hari lebaran haji, jadi kalau menurut saya itu bukan mau begenah tapi kayak mau cari masalah,” tuturnya.

Saat ditanyai terkait dana BLT, diakuinya bahwa memang benar dana BLT sudah masuk ke rekening desa sebanyak 6 bulan, hanya saja dana tersebut tidak masuk secara serentak.

“Sudah masuk dananya 6 bulan, untuk 4 bulan sudah kita salurkan dan 2 bulan hari Sabtu ini baru akan kami salurkan,” akunya. (Ags)