
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menjelaskan bahwa proses penanganan kasus kematian Yola, Warga Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir yang meninggal di room karaoke THMi Angel Hall & Langue Myhome saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Untuk penanganan kasus kematian saudari Yolanda, semua rekan-rekannya sudah kita temukan dan saat ini sudah masuk ketingkat penyidikan, saya rasa kuasa hukum Korban sudah mendapat penjelasan mengenai perkembangan kasus ini, ” ungkap Prasetyo dihadapan massa aksi damai, sabtu(5/8/2023).
Terhadap pelaku, dikatakan Kapolres akan disesuaikan dengan hasil perbuatan yang telah dilakukan. “mengingat negara kita ini adalah negara hukum maka gelar perkara yang bisa menentukan siapa pelakunya. Akan tetapi yang utama sudah ada dan saat ini masih dalam proses pengembangan, ” ucapnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa proses penangkapan yang utama tersebut berkolaborasi antara polres dengan Polda Kalimantan barat.
“Jadi untuk yang lain, untuk menentukan menjadi tersangka, kembali lagi akan tetap kita tempuh sesuai dengan mekanisme gelar perkara, tapi yang jelas yang utama sudah ada dan saat ini dalam proses pengembangan, dapat barangnya dari mana maka harus kita kembangkan dulu, ” jelas Kapores.
Sesuai dengan mekanisme proses hukum, tambah kapolres, masalah perkembangan penanganan kasus, kepolisian wajib menyampaikan dan menjelaskan kepada kuasa hukum dan itu sudah dilaksanakan, “pungkas kapolres.










