
LINTASKAPUAS I SINTANG – SB(34) Warga Jalan Bintara Rt 003 Rw 002 Kel Mekar Jaya Kecamatan Sintang tewas setelah mendapatkan tikaman dari kerabatnya sendiri, RW(30) pada hari jumat(10/7/2020) sekitar pukul 20.00 malam.
Cronologis terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika SB bersama rekannya RW dan SP sedang bersantai ria sambil karaoke disalah satu warung miliki RI yang terletak diJalan Bintara RT 03 RW 02 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang
Malam pun semakin larut, ketiganya masih asyik bercengkrama ditemani minuman beralkohol seraya menghidupkan musik karaoke.
Merasa Kurang nyaman dengan tetangga, sekitar pukul 21.00 wib Pemilik warung mengecilkan Volume suara musik. Namun SB tidak terima karena masih menikmati suasana ditemani minuman kerasnya. sehingga terjadi cekcok mulut antara RI dan SB
Demi Ketertiban, SP berusaha menenangkan situasi yang sempat memanas dan RW meminta RI masuk dan menutup warungnya serta meminta SB dan SP Pulang karena sudah larut malam.
Dalam kondisi emosi dibawah pengaruh Alkohol, SW merasa tersinggung karena disuruh RW Pulang. sehingga SW berniat kembali ke warung.
melihat gelagat SB tidak naik, rekannya SP mencoba menghalau agar tidak kembali. namun, usaha tersebut gagal karena SP sudah terjatuh duluan.
Saat berada didepan Warung, RW dan SB bergumul adu jotos. kalapnya lagi ternyata RW memiliki gunting untuk digunakan berkelahi dan menikam SW di bagian lehernya.
Saat SU kembali bangkit, untuk melerai dan melihat bahwa SW sudah berdarah-darah dan RW sudah tidak terlihat di tempat kejadian.
SW dengan sempoyongan sesaat sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah kemudian tergeletak di lantai.
Melihat kondisi tersebut, SP segera meminta pertolongan pemilik warung untuk membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang. Sesampai di rumah sakit, menurut keterangan dokter di Instalasi Gawat Darurat ternyata SB sudah meninggal dunia.
Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Sintang. Tim Satreskrim Polres Sintang pun segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Sintang mengamankan RW beserta barang bukti, alat yang digunakan.
“Tim menemukan RW di rumah keluarganya yang kebetulan juga warga setempat. Dia cukup kooperatif saat kita bawa ke kantor. Kita sudah melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat ini kita sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang,AKP Indra Asrianto, SIK.
Indra Asrianto mengatakan, untuk kasus perkara tersebut pihaknya akan menerapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,” jelasnya.










