
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo memaparkan tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2023 di kabupaten Sintang. Dari beberapa tindak kejahatan, ada tiga perkara kasus yang sangat menonjol yakni pencurian dengan Pemberatan(Curat) Pencurian sepeda motor(Curanmor) dan kasus perlindungan anak.
Untuk kejahatan curat masuk dalam peringkat pertama dengan perkara yang terjadi sebanyak 36 kasus diselesaikan. disusul pencurian sepeda motor dengan jumlah kasus sebanyak 19 kasus diselesaikan dan diposisi ketiga perkara perlindungan anak dengan jumlah 16 kasus diselesaikan.
“Kalau untuk tren kejahatan konvensional tahun 2023 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 sebelumnya, ungkap Kapolres dalam keterangan Pers Release nya yang berlangsung di ruang Balai kemitraan Mapolres Sintang, kamis(28/12/2023).
Kapolres Sintang menyampaikan untuk menekan perkara kasus yang menonjol tersebut, pihaknya saat ini lagi gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi kamtibmas kepada masyarakat.
” Selain itu kita juga sudah menggelar giat patroli rutin dengan menerjunkan anggota langsung kelapangan, ” ungkapnya.
kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
“Menjaga keamanan dan ketertiban buka hanya tugas kepolisian, tapi ini merupakan tugas kita bersama oleh seluruh masyarakat oleh sebab itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kembali mengaktifkan Siskamling dilingkungan masing-masing, atau memasang portal gang sebagai langkah antisipasi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ataupun dengan cara mempekerjakan satpam dilingkungan masing-masing, ” pungkasnya.