LINTASKAPUAS | SINTANG – Manajemen pengelola kawasan bisnis terpadu SCBD (Sintang Central Business District) secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas untuk meluruskan informasi yang beredar.
SCBD dipastikan sama sekali tidak memiliki kaitan ataupun keterlibatan dengan kasus sengketa tanah yang sedang bergulir di pengadilan antara Suyanto Tanjung dengan Para ahli waris tanah Sengketa..
Sengketa tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi tersebut murni berlokasi di Pasar Burung, bukan di dalam wilayah kawasan SCBD.
Andreas Surianto, pengembang Sintang Central Business District (SCBD) menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal ketika Suyanto Tanjung hendak menjalin kerja sama dengan pihak pengelola untuk rencana pembangunan ruko (ruko).
Kerja sama tersebut dilandasi oleh kepemilikan tiga sertifikat tanah seluas total sekitar 3.000 meter persegi yang dibeli dari pihak penjual atas nama inisial Ibu Charlie melalui proses Notaris Dodon.
Namun dalam perjalanannya, proses hukum mendadak mencuat setelah pihak ahli waris melayangkan gugatan perdata dengan total nilai tuntutan mencapai Rp9 miliar. Gugatan tersebut ditujukan kepada para tergugat, yakni Suyanto Tanjung (Tergugat II), Kim Ik Bae (Tergugat III), dan Notaris Dodon (Tergugat IV).
Di sisi lain, terdapat kejanggalan hukum yang disoroti oleh pihak tergugat, di mana pihak penjual awal yaitu ibu Charli (Tergugat I) tidak turut digugat dalam tuntutan ganti rugi tersebut, meskipun transaksi jual-beli dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sebelumnya dilakukan secara sah dengan pendampingan langsung dari yang bersangkutan.
Terkait kondisi fisik objek sengketa di Pasar Burung yang saat ini terbengkalai dan tidak beroperasi, pihak pengelola menjelaskan bahwa akar masalahnya bukan pada akses jalan masuk atau prasarana ruko yang dibongkar—karena seluruh jalur akses masuk dipastikan aman tanpa kendala.
Kendala operasional murni disebabkan oleh persoalan hukum pada bangunan dan lahan di Pasar Burung itu sendiri. Rencana kerja sama pembangunan ruko yang sebelumnya dirancang bersama pihak pengelola terpaksa dihentikan (stop sementara) hingga seluruh proses hukum dan permasalahan sengketa di pengadilan selesai sepenuhnya.
Pengembang SCBD menegaskan kembali agar masyarakat tidak keliru atau salah mengartikan isu yang berkembang. Kawasan komersial SCBD berada di luar sengketa hukum tersebut. Rencana kerja sama pengembangan hanya menyangkut proyek ruko di Pasar Burung, dan saat ini seluruh langkah pengembangan telah dihentikan sementara waktu demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.










