Saturday, October 3, 2026

Sengketa Lahan Memanas, Pembeli Mengaku Jadi Korban: Ahli Waris Gugat Pembeli, Penjual Justru Melenggang

0
73

LINTASKAPUAS | SINTANG— Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, menyisakan persoalan yang mengundang tanda tanya. Seorang pembeli tanah, Suyanto Tanjung, mengaku harus menghadapi gugatan dari pihak ahli waris atas lahan yang menurutnya telah dibeli secara sah dari penjual atas nama inisial Ibu Charlie dengan proses transaksi dan dokumen yang dimilikinya.

Yang membuat persoalan ini semakin pelik, pihak yang menjual tanah tersebut justru tidak menjadi pihak yang dituntut oleh ahli waris. Sementara Suyanto, yang mengaku membeli dan membayar tanah tersebut kepada penjual, kini harus berhadapan dengan persoalan hukum karena tanah yang dibelinya kemudian dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Saya membeli tanah itu dari penjual, bukan mengambil atau menguasai tanah milik orang lain. Kalau memang tanah itu milik ahli waris, pertanyaannya kenapa saya yang digugat? Kenapa bukan penjual yang dimintai pertanggungjawaban?” ujar Suyanto Tanjung kepada sejumlah awak media Sintang, Jumat, 21/8/2026

Pembeli tanah, Suyanto Tanjung, menyatakan telah membeli tiga sertifikat hak milik (SHM) tanah dari Ibu Charlie pada 2022 yang terletak dijalan Lintas Melawi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang.

Ia mengaku transaksi tersebut telah dibayar lunas senilai Rp500 juta dan dituangkan dalam kuitansi serta dokumen yang ditandatangani di hadapan notaris.

Suyanto menyampaikan hal itu saat proses pemeriksaan lapangan terkait sengketa tanah yang kini dihadapinya. Menurut dia, persoalan muncul ketika proses administrasi dan balik nama sertifikat membutuhkan tanda tangan ahli waris.
“Intinya, saya membeli tiga sertifikat. Tertulis dengan jelas di kuitansi. Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan dia sudah tanda tangan kuitansi,” kata Suyanto.
Klaim Transaksi Tiga Sertifikat
Suyanto menuturkan, tanah tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp1 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, harga pembelian disepakati menjadi Rp500 juta untuk tiga SHM.
Ia menyebut total luas tanah yang dibelinya lebih dari 3.000 meter persegi dan mendekati 4.000 meter persegi. Suyanto membantah apabila objek transaksi hanya sekitar 12 meter persegi.
“Kalau memang Ibu jual 12 meter, kenapa tanda tangan yang tiga sertifikat?” ujarnya.
Menurut Suyanto, proses pembelian dilakukan melalui notaris. Ia mengaku dokumen sertifikat saat ini masih dititipkan di notaris karena proses administrasi belum sepenuhnya selesai.

Ahli Waris Keberatan
Suyanto mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya persoalan kepemilikan ketika proses balik nama memerlukan persetujuan ahli waris.

Ia menyebut ahli waris keberatan memberikan tanda tangan karena menganggap tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Ibu Charlie.
Di sisi lain, menurut Suyanto, Ibu Charlie sebelumnya menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya dan merupakan peninggalan dari suaminya. Pernyataan itu, kata dia, menjadi salah satu alasan dirinya berani melakukan pembelian.

“Saya berani membelinya karena sudah mendengar dia begitu. Dia menyampaikan tanah itu mau dijual dan betul itu punya dia,” katanya.
Suyanto mempertanyakan pihak yang menurutnya seharusnya bertanggung jawab apabila benar tanah tersebut masih merupakan bagian dari harta warisan. Ia menilai dirinya justru menjadi pihak yang digugat, meski mengaku membeli tanah secara terbuka dan melalui prosedur notarial.

Hadapi Gugatan Rp9,5 Miliar
Dalam keterangannya, Suyanto menyebut dirinya menghadapi tuntutan senilai sekitar Rp9,5 miliar. Nilai tersebut, menurut dia, mencakup klaim kerugian material, immaterial, dan sejumlah perhitungan lain dari pihak penggugat.
“Saya dituntut Rp9,5 miliar. Dasarnya dari mana, saya tidak tahu. Mereka menghitung kerugian material, immaterial, dan berbagai macam hitungan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya dan melakukan pengorbanan atas objek tanah tersebut, termasuk membongkar dua unit ruko untuk keperluan akses jalan. Menurutnya, kerugian akibat pembongkaran itu merupakan kerugian nyata yang juga akan dipertimbangkan dalam langkah hukum berikutnya.

Bantah Keterkaitan dengan SCBD
Suyanto turut membantah adanya hubungan langsung antara dirinya dan SCBD dalam perkara tanah tersebut.

Ia mengatakan, apabila di kemudian hari SCBD memberikan kesempatan untuk bekerja sama setelah status tanah selesai secara administratif, kerja sama dapat dipertimbangkan.
Namun, ia menegaskan bahwa pembelian tanah itu dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan SCBD.
“Saya tidak ada hubungan dengan SCBD. Setelah tanah saya beli dan administrasinya selesai, kalau SCBD memberikan kesempatan dan harapan yang baik, tentu kami mau bekerja sama. Kalau tidak, tidak mungkin kami bekerja sama,” katanya.

Siapkan Bukti
Suyanto menyatakan tidak akan menghindari proses hukum dan siap mengikuti perkara tersebut hingga tuntas. Ia mengklaim memiliki bukti berupa kuitansi, dokumen transaksi, serta pengakuan bahwa uang telah diterima dan tanda tangan dalam dokumen merupakan tanda tangan Ibu Charlie.
“Alat bukti saya sudah lengkap bahwa tanah yang saya beli sesuai tiga sertifikat. Tinggal penegak hukum melihat, menilai, dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan melakukan langkah hukum terhadap pihak lain apabila proses perkara terus berlanjut. Meski demikian, Suyanto belum menjelaskan secara rinci bentuk laporan atau gugatan yang akan ditempuh.
“Saya lihat dulu prosesnya. Tidak mungkin kami digempur terus,” katanya.

Diduga terjadi kongkalingkong antara penjual dengan ahli waris

Dalam pertemuan dengan awak media, Suyanto menduga adanya kejanggalan dalam hubungan antara Ibu Charlie dan ahli waris.
Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya kesepakatan tertentu di antara kedua pihak. Namun, dugaan tersebut disampaikan berdasarkan pandangannya dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Suyanto menilai pihak yang menjual tanah seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban apabila benar objek tersebut masih menjadi hak ahli waris.

Sementara itu, belum terdapat keterangan dari Ibu Charlie, ahli waris, kuasa hukum, maupun pihak SCBD mengenai tudingan dan klaim yang disampaikan Suyanto.

error: Content is protected !!